Sidang Korupsi Proyek Sekolah di Kupang, Kuasa Hukum Ajukan Rekaman Dugaan Aliran Dana ke Oknum Jaksa

Kupang, inihari.co- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang pada Selasa (21/4/2026) menghadirkan dinamika baru di ruang persidangan. Agenda sidang yang digelar di pengadilan tersebut menarik perhatian pengunjung sejak awal persidangan dibuka.

Penasihat hukum terdakwa Hironimus Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, menyerahkan alat bukti berupa compact disc (CD) kepada majelis hakim. CD tersebut disebut berisi rekaman wawancara yang mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah oknum jaksa di Nusa Tenggara Timur.

“Selain saksi ahli konstruksi dan ahli pidana, kami juga menyerahkan bukti rekaman wawancara terkait aliran uang,” kata Fransisco saat menjawab pertanyaan hakim mengenai bukti yang diajukan, sebagaimana dikutip dari Timex Kupang.

Fransisco menjelaskan, pengajuan bukti tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 235 ayat (1) huruf h KUHAP yang mengatur perluasan alat bukti yang sah. Ia menegaskan bahwa bukti tersebut telah disampaikan secara sah dalam persidangan.

Menurut dia, rekaman tersebut juga telah disinggung oleh terdakwa dalam persidangan sebelumnya. Oleh karena itu, pihaknya menilai bukti tersebut relevan untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam proses pembuktian.

Selain bukti rekaman, tim penasihat hukum juga menghadirkan dua orang ahli. Keduanya adalah ahli jasa konstruksi Dr. Ir. Andre W. Koreh dan ahli pidana dari Universitas Widya Mandira Kupang, Dr. Mikhael Feka.

Fransisco berharap keterangan para ahli serta bukti yang diajukan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Ia menyatakan, pihaknya ingin agar fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dapat memperjelas perkara tersebut.

Meski demikian, Fransisco tidak mengungkap identitas oknum jaksa yang disebut dalam rekaman. Ia hanya menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi, dana tersebut diduga diserahkan secara bertahap dengan nilai Rp150 juta dan Rp175 juta.

Dalam perkara ini, Hironimus Sonbay didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah tahun anggaran 2021 di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Dalam dakwaan primair, jaksa menyebut terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran proyek yang dikerjakan oleh PT Jasa Mandiri Nusantara. Terdakwa juga diduga mengatur proses tender dengan menunjuk pihak tertentu sebagai kuasa direktur perusahaan untuk memenangkan proyek, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan terkait persaingan usaha dan pengadaan barang/jasa pemerintah. (Yantho Sulabessy Gromang)

Pos terkait