Kupang, inihari.co- Kuasa hukum Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Yupiter Selan, Fransisco Bernardo Bessi, menegaskan bahwa pengelola akun media sosial Lika-Liku NTT diduga kuat bukan satu orang, melainkan sebuah gerombolan terorganisir yang menjalankan praktik pemerasan terhadap pihak-pihak tertentu melalui unggahan di media sosial.
Menurut Fransisco, modus yang dijalankan sistematis. Setelah konten diunggah, pihak lain dari kelompok tersebut bertugas melakukan negosiasi dan tawar-menawar uang dengan nilai tidak sedikit. Jika permintaan dipenuhi, konten akan dihapus. Sebaliknya, jika ditolak, serangan digital justru diperbanyak dengan narasi baru.
“Ini bukan kritik. Ini pola pemerasan. Ada pembagian peran yang jelas,” tegas Fransisco kepada victorynews.id.
Ia mengungkapkan, salah satu akun Facebook yang diduga bagian dari jaringan tersebut juga telah melakukan serangan terbuka terhadap martabat seorang petinggi partai politik di NTT. Akun itu kini telah resmi dilaporkan ke polisi.
Fransisco menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda NTT telah memeriksa empat orang saksi yang diajukan pelapor. Seluruh saksi membantah isi konten akun Lika-Liku NTT yang diunggah ke platform TikTok dan menegaskan bahwa narasi yang disebarkan tidak sesuai fakta.
“Penyidik sudah mengantongi nama-nama yang berperan sebagai pengelola akun palsu dan aktor di balik serangan terhadap harkat dan martabat seseorang di ruang publik,” ujar Fransisco.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT menegaskan keseriusannya memburu aktor di balik akun tersebut. Dalam sepekan terakhir, Satgas Siber tidak hanya memeriksa saksi, tetapi juga mengerahkan seluruh sumber daya untuk mempercepat pengungkapan.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, menyatakan penyelidikan dilakukan bersama Mabes Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Polisi menggunakan dua metode sekaligus, yakni teknik siber dan pelacakan manual.
“Target kami jelas, para aktor segera diamankan,” tegasnya dalam dialog bersama AJI Kupang di Aula Mapolda NTT, Senin (13/4/2026).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra melalui Kasubid Penmas Kompol Marthin Ardjon mengatakan, penyidik terus mendalami kasus ini di lapangan. Sejumlah saksi telah diperiksa dan SP2HP telah diserahkan kepada pelapor, termasuk Kajari Kupang.
“Polda NTT tidak tinggal diam. Kasus ini dipastikan dituntaskan hingga terang benderang,” ujar Kompol Ardjon, Selasa (14/4/2026).
Di sisi lain, publik menyoroti unggahan admin Lika-Liku NTT di TikTok pada 1 April 2026, yang mengaku sebagai jaksa junior berpangkat III/C dan menyatakan akan menghentikan sorotan terhadap Yupiter Selan. Pernyataan tersebut dinilai janggal karena tidak disertai identitas dan satuan tugas yang jelas.
Admin akun itu berdalih penghentian unggahan bukan karena persoalan selesai, melainkan sebagai bentuk refleksi dan penghormatan kepada senior. Namun, pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan adanya tekanan dan transaksi di balik layar.
Polda NTT sendiri mengakui, pengungkapan akun palsu menjadi tantangan besar dalam penanganan kejahatan siber. Polisi hanya dapat menindak setelah ada laporan resmi dari korban, dan proses pelacakan kepemilikan akun harus melalui koordinasi dengan platform media sosial dan siber Bareskrim.
Sepanjang tahun 2025, Ditreskrimsus Polda NTT menangani 72 laporan kasus ITE, dengan 29 kasus berhasil diselesaikan. Kendati demikian, kasus Lika-Liku NTT menjadi ujian serius komitmen penegakan hukum di ruang digital, terutama terhadap praktik pemerasan berkedok kritik di media sosial. (YSG/Humas Polda NTT)
