Kuasa Hukum: Unggahan Lika-Liku NTT Bermuatan Pemerasan

Advokat Fransisco Bernando Bessi

Kupang, inihari.co- Penasihat hukum Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Yupiter Selan, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, menyatakan unggahan akun media sosial Lika-Liku NTT tidak hanya menyerang harkat dan martabat kliennya, tetapi juga diduga kuat mengandung unsur pemerasan yang dilakukan secara terstruktur.

Menurut Fransisco, dugaan tersebut menguat setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT memeriksa empat orang saksi yang diajukan pelapor. Dalam pemeriksaan, para saksi secara tegas membantah isi konten yang diunggah akun Lika-Liku NTT di platform TikTok.

Keempat saksi itu merupakan pihak-pihak yang namanya dicantumkan dalam unggahan yang dilaporkan. Bantahan saksi, kata Fransisco, menunjukkan konten yang disebarkan tidak berbasis fakta dan sengaja dibangun untuk menjatuhkan reputasi kliennya di ruang publik.

Fransisco menjelaskan, penyidik kini menelusuri jaringan akun-akun media sosial yang diduga dikelola secara bersama-sama. Aparat, kata dia, telah mengantongi identitas sejumlah pihak yang berperan sebagai pengelola akun palsu dan bertindak kolektif menyebarkan konten bermuatan fitnah.

Ia mengungkapkan, modus yang digunakan tidak berhenti pada penyebaran konten. Setelah unggahan viral, ada pihak tertentu yang menghubungi korban untuk melakukan negosiasi atau tawar-menawar dengan nilai uang yang tidak sedikit.

“Jika korban mengikuti kehendak mereka, postingan akan dihapus atau diturunkan. Namun jika tidak, serangan akan berlanjut dengan unggahan baru dan narasi yang lebih agresif,” kata Fransisco.

Menurut dia, pola tersebut mengindikasikan adanya praktik pemerasan yang memanfaatkan tekanan opini publik melalui media sosial. Karena itu, laporan yang diajukan kliennya diarahkan untuk membongkar seluruh jaringan dan motif ekonomi di balik serangan tersebut.

Fransisco menambahkan, dugaan praktik serupa juga terjadi pada kasus lain yang menimpa seorang petinggi partai politik di Nusa Tenggara Timur. Salah satu akun Facebook yang diduga bagian dari jaringan tersebut telah dilaporkan karena menyerang martabat korban di depan umum.

Sementara itu, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda NTT Marthin Ardjon mengatakan, laporan yang diajukan Yupiter Selan masih memerlukan pendalaman fakta sehingga proses penyelidikan membutuhkan waktu.

Ia memastikan pelapor telah dimintai keterangan dan penyidik telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). “Kasus ini tetap berjalan dan akan ditangani secara profesional hingga terang benderang,” ujarnya.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Kristen Artha Wacana, Yanto P. Ekon, menilai perkara ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap aktor dan motif di balik akun anonim. Keberhasilan membongkar jaringan tersebut, kata dia, akan menentukan sejauh mana hukum mampu menegakkan keadilan di ruang digital. (Yantho Sulabessy Gromang)

Pos terkait