Kupang, inihari.co- Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, Bank NTT, resmi mengubah status badan hukum dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran bank daerah dalam mendukung pembangunan ekonomi Nusa Tenggara Timur.
Direktur Utama (Dirut) Bank NTT – Charlie Paulus melalui pihak Manajemen Bank NTT menegaskan bahwa perubahan status hukum tersebut tidak memengaruhi operasional maupun tata kelola perusahaan. Seluruh kegiatan usaha tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain transformasi kelembagaan, Bank NTT memastikan kesiapannya menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Di tingkat pusat, bank telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan total alokasi KUR sebesar Rp350 miliar.
Dari total plafon tersebut, Rp50 miliar dialokasikan khusus untuk pembiayaan pekerja migran, sedangkan Rp300 miliar diperuntukkan bagi pengembangan ekonomi umum, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah NTT.
Dalam diskusi bersama media, manajemen Bank NTT menjelaskan bahwa perubahan status menjadi Perseroda membawa dua misi utama. Misi pertama adalah memastikan kendali mayoritas perusahaan tetap berada di tangan pemerintah daerah.
Kepemilikan saham minimal 51 persen oleh pemerintah daerah dinilai penting untuk menjaga stabilitas dan arah kebijakan perusahaan. Skema ini dimaksudkan agar Bank NTT tidak beralih kendali kepada pihak lain apabila terjadi divestasi saham di kemudian hari.
Misi kedua adalah penajaman fokus bisnis pada penguatan ekonomi lokal. Sebagai Perseroda, Bank NTT memiliki identitas daerah yang lebih kuat sehingga penyaluran kredit dapat diprioritaskan bagi kebutuhan pembangunan ekonomi Nusa Tenggara Timur.
Manajemen menegaskan bahwa dana masyarakat NTT harus dimanfaatkan untuk membiayai aktivitas ekonomi di daerah sendiri. Kebijakan ini diambil agar perputaran uang memberikan dampak langsung bagi pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Terkait isu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menghadapi ketidakpastian kontrak, Bank NTT menyatakan keprihatinannya. Mengingat banyak PPPK memiliki pinjaman di bank, pihak manajemen berharap pemerintah daerah dapat segera menemukan solusi untuk mencegah potensi lonjakan kredit macet.
Sementara itu, mengenai kinerja keuangan, Bank NTT mengakui laba tahun buku terakhir mengalami penurunan akibat tingginya angka kredit bermasalah. Meski demikian, bank memastikan tetap akan membagikan dividen kepada pemegang saham, dengan besaran yang akan diumumkan setelah laporan keuangan resmi dipublikasikan. (*/YSG)
