Bapenda Kota Kupang Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Dilayani Cepat dan Humanis

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Kota Kupang, Hubert Mani

Kupang, inihari.co- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang terus melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Kota Kupang, Hubert Mani, mengatakan peningkatan pelayanan menjadi prinsip utama dalam setiap aktivitas kerja Bapenda, baik dalam penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) maupun penagihan pajak. Hal tersebut disampaikannya pada Jumat, 23 Januari 2026.

Menurut Hubert, paradigma pelayanan di Bapenda harus jelas, yakni aparatur hadir untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya. Ia menegaskan bahwa setiap petugas wajib memegang teguh etika pelayanan agar tidak mengecewakan wajib pajak yang datang untuk memenuhi kewajibannya.

“Bentuk pelayanan itu jangan sampai mengecewakan orang. Itu yang harus kita pegang teguh, sehingga wajib pajak datang dengan keceriaan dan pulang juga dengan rasa puas,” ujar Hubert.

Ia juga menekankan pentingnya memperlakukan wajib pajak secara manusiawi dan penuh penghargaan. Menurutnya, masyarakat yang membayar pajak sejatinya adalah pihak yang berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah.

Hubert menyebut para wajib pajak layak disebut sebagai pahlawan pendapatan daerah karena dari usaha dan kerja keras merekalah Pendapatan Asli Daerah dapat meningkat. Meski demikian, mereka tetap dibebani berbagai kewajiban pajak atas usaha yang dijalankan.

Oleh karena itu, Bapenda Kota Kupang berupaya memastikan bahwa setiap pajak yang dibayarkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas umum yang memadai. Fasilitas yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti infrastruktur jalan, menjadi prioritas untuk ditunjang dari hasil penerimaan pajak.

Dalam hal pelayanan langsung, Hubert memastikan bahwa waktu pelayanan di Bapenda sangat singkat. Ia menyebutkan bahwa rata-rata waktu pelayanan kepada wajib pajak tidak lebih dari lima menit.

Selain pelayanan di kantor, Bapenda Kota Kupang juga aktif melakukan pelayanan jemput bola di lapangan. Kegiatan ini telah berjalan hampir dua bulan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Bapenda juga telah menyediakan layanan pembayaran pajak secara non-tunai melalui sistem barcode. Dengan inovasi ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengantre lama di bank atau mengambil uang tunai dari bendahara.

Hubert berharap berbagai upaya tersebut dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Ia menegaskan bahwa pelayanan yang baik merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. (Yantho Sulabessy Gromang)

Pos terkait