Pemkot Kupang Sediakan Mobil Fortuner Gratis untuk Pengantin

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Kota Kupang, Hubert Mani

Kupang, inihari.co- Pemerintah Kota Kupang kembali menghadirkan kebijakan pro-rakyat melalui penyediaan mobil pengantin jenis Fortuner yang dapat digunakan secara gratis oleh warga Kota Kupang. Fasilitas ini menjadi bentuk perhatian pemerintah dalam mendukung momen sakral masyarakat tanpa membebani biaya tambahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Kota Kupang, Hubert Mani, Jumat, 23 Januari 2026, mengatakan bahwa mobil pengantin tersebut disiapkan khusus untuk melayani warga Kota Kupang yang hendak melangsungkan pernikahan.

Menurutnya, layanan mobil pengantin Fortuner terbuka bagi seluruh pengantin tanpa membedakan latar belakang agama. Siapa pun warga Kota Kupang yang akan menikah dapat memanfaatkan fasilitas ini sebagai bagian dari pelayanan pemerintah.

Hubert Mani menegaskan bahwa calon pengantin diwajibkan mengajukan permohonan sebelum hari pelaksanaan pernikahan. Hal ini dilakukan untuk menghindari benturan jadwal mengingat keterbatasan armada yang tersedia.

Kebijakan penyediaan mobil pengantin gratis ini, lanjutnya, merupakan bagian dari kebijakan Wali Kota Kupang yang bertujuan meringankan beban masyarakat, khususnya pasangan pengantin yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Selain mobil pengantin, Pemerintah Kota Kupang juga menyediakan bantuan fasilitas lain seperti kursi dan tenda secara gratis. Bantuan tersebut dinilai sangat membantu warga dalam menghemat biaya pesta pernikahan.

Meski demikian, Hubert Mani menjelaskan bahwa penyediaan fasilitas dilakukan secara terbatas. Kebijakan ini diambil agar pelaku usaha penyewaan kursi, tenda, dan mobil pengantin di Kota Kupang tetap memiliki ruang usaha dan tidak merasa dirugikan.

Bagi masyarakat penerima bantuan, fasilitas ini memberi manfaat besar karena dapat mengurangi beban pengeluaran dan memungkinkan pelaksanaan pernikahan yang layak dan bermartabat.

Ia menegaskan bahwa seluruh bantuan tersebut diberikan tanpa pungutan biaya, sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakatnya.

Menurut Hubert Mani, kebijakan ini merupakan cerminan kasih dan perhatian dari Wali Kota Kupang bersama Wakil Wali Kota Kupang yang terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan warga. (Yantho Sulabessy Gromang)

Pos terkait