Kupang, inihari.co- Aroma dugaan penyalahgunaan dana desa kembali tercium di Kabupaten Kupang. Kali ini, dugaan kasus muncul dari Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan. Seorang warga, Daud Teuf, melapor secara lisan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang karena lahan pribadinya telah dikeruk tanah sertu tanpa izin.
Menurut Daud, pengerukan diduga dilakukan oleh pihak yang mengerjakan proyek jalan tani dengan anggaran Dana Desa Retraen tahun 2025. Ia menyebut, lahannya sepanjang 20 meter dengan lebar 10 meter telah terkeruk tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya.
“Sejak awal saya sudah minta klarifikasi dari Kepala Desa, tapi tidak ada jawaban. Saya juga sudah laporkan ke pihak kecamatan, namun sampai hari ini tidak ada kabar balik,” ungkap Daud dengan nada kecewa, Senin (29/09/2025).
Daud menegaskan, tindakan tersebut bukan hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga mengindikasikan adanya permainan kotor dalam penggunaan dana desa. Melalui keponakannya, Isak Teuf, ia bahkan menunjukkan foto dan video lokasi pengerukan yang diduga kuat dilakukan untuk kepentingan proyek jalan tani.
“Ini adalah masukan lisan dari masyarakat. Kami akan turun langsung ke Desa Retraen untuk mengecek program pemanfaatan dana desa beserta kebenaran pekerjaan di lapangan, termasuk adanya dugaan pengerukan tanah sertu tanpa izin. Bila benar terjadi, maka kami akan mengambil langkah sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kajari.
Pengaduan lisan oleh Daud Teuf menambah daftar panjang indikasi penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Kupang. Publik kini menanti keseriusan aparat hukum membongkar dugaan permainan anggaran yang merugikan masyarakat sekaligus mencoreng wajah pembangunan desa. (Yantho Sulabessy Gromang)
