Kupang, inihari.co- Proyek pembangunan kawasan wisata Pantai Teres dan Fatubraum di Kecamatan Amarasi Selatan, yang menelan anggaran fantastis Rp49 miliar dari APBD Kabupaten Kupang tahun 2020–2022, kini mulai diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang.
Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H., M.Hum., dengan tegas menyatakan telah memerintahkan penyidik untuk segera membuka penyelidikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik).
Saat ini Kejari Kabupaten Kupang telah melakukan pemanggilan secara lisan terhadap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kabupaten Kupang, Piter Sabaneno, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nazar, untuk memberikan klarifikasi atas dugaan korupsi pada proyek wisata tersebut, Senin (08/09/2025).
Proyek yang masuk dalam RPJMD 2019–2024 dan diresmikan pada 29 April 2023 itu kondisinya sangat memprihatinkan dan terkesan mubasir. Fasilitas yang direncanakan, seperti aula, panggung outdoor, taman bougenvil, lopo bersantai, water mission, kolam renang hingga kolam pemancingan, kini berubah menjadi bangunan rusak tak berguna.
Fasilitas vital seperti listrik dan air tidak tersedia. Bangunan bungalow berdiri sia-sia, kosong tanpa fungsi.
Kajari Yupiter Selan geram. Ia menyebut proyek ini sebagai pemborosan nyata dan bentuk penghinaan terhadap uang rakyat. Menurutnya, Rp49 miliar uang rakyat dikucurkan, tetapi yang tersisa hanyalah kerusakan dan kekecewaan. Tidak ada tambahan PAD, tidak ada manfaat, hanya bangunan rusak dan sia-sia.
“Harus segera kita terbitkan Sprindik supaya langsung masuk pada pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diperiksa secara hukum, dan harus ada yang bertanggung jawab terhadap uang rakyat yang telah dipergunakan. “Uang rakyat bukan untuk dibuang percuma dengan proyek-proyek yang mubasir,” tegasnya. (Yantho Sulabessy Gromang)
