Tanggapi Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Mokrianus Lay Soroti Dasar Hukum dan Fakta Lapangan

Mokrianus Lay bersama Pengacara - Rian Van Frits Kapitan. S.H., M.H

Kupang, inihari.co- Menyikapi penetapan anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris, sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kasus dugaan penelantaran istri dan dua orang anaknya, Tim Penasihat Hukum Mokrianus menyampaikan tanggapan resmi.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Mokrianus Lay, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan namun menilai bahwa penetapan tersangka tersebut belum didasarkan pada bukti permulaan yang cukup secara substansial untuk membuktikan adanya tindak pidana penelantaran.

“Kami telah mencermati pernyataan resmi dari Polda NTT. Namun, menurut pandangan kami, penetapan status tersangka terhadap klien kami tidak merepresentasikan fakta hukum dan realitas yang sebenarnya terjadi,” ujar Rian Kapitan pada Kamis, (07/08/2025).

Pihak kuasa hukum menyebutkan sejumlah alasan yang menjadi dasar keberatan terhadap penetapan tersebut, antara lain:

1. Upaya pertemuan dengan anak-anak telah dilakukan oleh Mokris, namun tidak terlaksana akibat konflik dengan istri yang membuat situasi tidak kondusif.

2. Beberapa kali Mokris mendatangi anak-anak, namun tidak diberi akses untuk bertemu. Bukti mengenai hal ini telah diajukan dalam tahap penyidikan.

3. Dalam satu kesempatan, Mokris bahkan ditolak oleh petugas keamanan sekolah saat hendak menemui anak-anaknya, dengan alasan menjaga kenyamanan pihak ibu. Rekaman video peristiwa ini juga telah diserahkan sebagai alat bukti.

4. Upaya komunikasi melalui pesan WhatsApp kepada istri untuk memohon pertemuan dengan anak-anak juga dilakukan, namun tidak mendapatkan balasan. Bukti percakapan ini turut menjadi bagian dari dokumen pembelaan.

5. Dalam proses hukum perdata yang sedang berjalan, Mokris secara eksplisit mengajukan permohonan hak asuh anak dalam petitum gugatan perceraian yang saat ini masih menunggu putusan pengadilan.

Menegaskan komitmen terhadap jalannya hukum yang adil dan transparan, tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan laporan dan permohonan telaah hukum kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kejaksaan Tinggi NTT, guna memastikan bahwa proses perkara ini dijalankan sesuai prinsip-prinsip hukum dan keadilan.

“Kami menghargai proses hukum, namun kami juga akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan untuk membela hak dan nama baik klien kami,” tegas Rian Kapitan.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum menekankan bahwa tuduhan penelantaran dalam bentuk tidak memberikan perhatian dan kasih sayang kepada anak-anak, tidak serta merta dapat dijadikan dasar pidana tanpa mempertimbangkan realitas bahwa akses dan interaksi tersebut justru dibatasi oleh berbagai faktor eksternal.

Sejauh ini, Mokrianus Lay belum memberikan pernyataan terbuka kepada publik. Namun, tim kuasa hukum memastikan bahwa klien mereka akan kooperatif dalam seluruh tahapan proses hukum, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Yantho Sulabessy Gromang)

Pos terkait