Kupang, inihari.co- Kuasa Direktur CV. Maharani – Kolan Junus Foenay melalui Kuasa Hukum yang terdiri dari Fredrik Djaha, Jonneri Bukit, Amos Lafu dan Egiardus Bana pada Selasa 5 September 2023 telah mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Kupang kepada sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait penolakan terhadap CV Maharani yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang tender pada proyek Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Rehab Ruang Training Center Beserta Perabotnya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023.
Gugatan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat oleh Tim Kuasa Hukum CV Maharani telah teregistrasi dengan nomor 283/Pdt.G/2023 perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga sengaja dilakukan oleh pejabat terkait, diantaranya, Bobby Da Costa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Tergugat I, Linus Lusi selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam hal ini selaku Pengguna Anggaran (PA) sebagai Tergugat II, Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Tergugat III, Basilius Bata selaku Direktur CV Amendolo sebagai Tergugat IV.
Selain Keempat Tergugat, Kuasa Direktur CV Maharani, Kolan Foenay melalui Tim Kuasa Hukumnya juga menyeret Gubernur Nusa Tenggara Timur sebagai Turut Tergugat I serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta sebagai Turut Tergugat II.
Menurut Kolan Foenay, persoalan tersebut berawal pada 26 Mei sampai dengan 5 Juni 2023, dimana pada saat itu Pemprov NTT melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dalam lamanya http://nttprov.go.id/eproc4/ telah menayangkan Pengumuman Pascakualifikasi secara elektronik atas Tender, Pascakualifikasi, satu file, system harga terendah, kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan Pekerjaan Konstruksi Rehab Ruang Training Center Beserta Perabotnya Tahun Anggaran 2023.
Atas dasar pengumuman tersebut, dirinya selaku Kuasa Direktur CV Maharani melakukan pendaftaran dan memasukkan penawaran atas tender proyek dimaksud.
Selanjutnya katanya, berdasarkan evaluasi oleh Pokja dengan Tahapan Pembukaan Penawaran, Evaluasi Dokumen (evaluasi kualifikasi, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga/biaya dan pembuktian kualifikasi, red), maka dikeluarkanlah Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor: 08/TC/PK-Tender/DIKBUD/VI/2023, tanggal 09 Juni 2023 yang menetapkan CV Maharani sebagai penawar yang memenuhi syarat evaluasi dan menjadi penawar terendah dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.838.996.797,99.
“Berdasarkan BAHP tersebut, pada 8 Juni 2023 Kelompok Kerja Pemilihan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Rehab Ruang Training Center Beserta Perabotnya, menetapkan CV Maharani dengan harga Penawaran terkoreksi sebesar Rp 2.838.996.797,99”, jelas Kolan Foenay.
Namun pasca penetapan pemenang tersebut, peserta lelang lainnya yakni CV Amendolo sebagai Tergugat IV melakukan sanggahan kepada Pokja Pemilihan namun ditolak.
Ironisnya, walau sanggahannya ditolak oleh Pokja Pemilihan, CV Amendolo sebagai Tergugat IV langsung membuat pengaduan, padahal sesuai ketentuan Pasal 35 Dokumen Pemilihan Nomor :02/TC/PK-Tender/DIKBUD/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang sanggah banding dari peserta tender maka haknya untuk melakukan pengaduan tidak dibenarkan untuk ditanggapi karena bertentangan dengan Dokumen Pemilihan Nomor :02/TC/PK-Tender/DIKBUD/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 angka 36 tentang pengaduan.
“Sudah jelas aturannya bahwa peserta yang memasukkan penawaran hanya dapat mengajukan pengaduan dalam hal jawaban atas sanggahan banding telah diterima oleh peserta”, tegas Foenay.
Lebih lanjut Kolan Foenay menjelaskan, bahwa dalam pelelangan tersebut CV Amendolo sebagai Tergugat IV tidak melakukan sanggahan banding sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Pemilihan khususnya pada angka 35 ayat (1) yang menyebutkan Peserta dapat mengajukan sanggah banding secara tertulis kepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP.
Untuk itu apabila terdapat sanggah banding maka tindakan PPK dalam hal ini sebagai Tergugat I melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Inspektorat Daerah Provinsi NTT dalam hal ini sebagai Tergugat III.
Dalam koordinasi dan konsultasi tersebut maka apabila tidak sesuai aturan yang ada maka Inspektorat Daerah dalam hal ini sebagai Tergugat III wajib mengeluarkan rekomendasi kepada PPK dalam hal ini sebagai Tergugat I untuk menolak dan melaporkan kepada Pengguna Anggaran atau Kadis P dan K Provinsi NTT dalam hal ini sebagai Tergugat II untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku “Karena mereka semua (Tergugat I sampai Tergugat IV menyalahi aturan yang ada maka itu saya melalui Tim Kuasa Hukum telah mendaftarkan Gugatan kepada PPK, Kadis P dan K, Inspektorat Daerah serta Direktur CV Amendolo atas Perbuatan Melawan Hukum”, ungkap Foenay.
Kuasa Direktur CV Maharani sebagai Penggugat menilai, usulan penolakan dari PPK yang berakibat keluarnya surat persetujuan penolakan hasil tender No. 011/3514/PK.3/2023 yang menyatakan Menolak penetapan CV Maharani sebagai pemenang dan merekomendasikan kepada Pokja Pemilihan untuk menetapkan CV Amendolo yang merupakan pemenang cadangan sebagai pemenang tender adalah Perbuatan Melawan Hukum, dimana tindakan tersebut masuk kategori tindakan/perbuatan kesewenang-wenangan dengan tujuan tertentu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Penggugat.
Untuk itu Gubernur NTT sebagai Turut Tergugat I dan Menteri Pendidikan sebagai Turut Tergugat II dapat juga digugat dalam perkara perdata dimaksud sehingga setelah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, baik Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II dapat mematuhi isi putusan pengadilan nanti.
Bahwa atas Perbuatan Para Tergugat yang diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melanggar ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Nomor :02/TC/PK-Tender/DIKBUD/V/2023 tanggal 26 Mei 2023, berakibat gagalnya Penggugat menjadi pemenang tender pekerjaan telah menimbulkan kerugian baik secara Materiil maupun Immateriil yang diperkirakan mencapai Ratusan Juta Rupiah. (Yantho Sulabessy Gromang)
