Rumah Perempuan Kupang Gelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Direktris Rumah Perempuan, Libby Ratuarat (tengah, biru)
Direktris Rumah Perempuan, Libby Ratuarat (tengah, biru)

Kupang, inihari.co-

Persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, masih terus terjadi, baik di ranah publik maupun domestik. Bahkan, kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak baik secara kuantitas maupun kualitas kekerasan terus meningkat, serta intensitas kekerasan semakin sering dialami oleh perempuan dan anak. Situasi ini menggambarkan seakan-akan tidak ada lagi tempat yang aman bagi perempuan dan anak.

Hal ini dikatakan Direktris Rumah Perempuan Kupang – Libby Ratuarat pada Rabu (24/11/2021), dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) tahun 2021.

Libby Ratuarat mengatakan, semenjak Rumah Perempuan berdiri tahun 2000 hingga tahun 2020, tercatat sudah 4.271 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang didampingi. Angka yang cukup tinggi, sehingga perlu penanganan yang komprehensif dalam penyelesaian persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Sementara pada periode Januari – Oktober 2021, Rumah Perempuan Kupang telah menerima dan melakukan pendampingan terhadap Perempuan dan anak sebanyak 179 kasus. Angka yang cukup tinggi, sehingga perlu kepedulian bersama untuk melakukan kampanye stop kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.

Berikut Data Kasus Periode  Januari – Oktober 2021 Yang Didampingi Oleh Rumah Perempuan Kupang Beserta Tingkat Penyelesaiannya:

Data Kasus KTPA Yang Di Dampingi Rumah Perempuan Kupang/SSP Kupang

Periode Januari – Oktober 2021

No Bentuk Kekerasan Jumlah Total
1 KDRT   63
Korban 58 kss
Pelaku 5
2 Kekerasan Seksual   24
3 Penganiayaan   8
4 IJM   5
5 ABH   57
Lama 20
Baru 37
6 Pembunuhan   4
7 Kekerasan Lainnya   18
T  o   t  a  l 179 kss

 

Data Kasus Kekerasan Terhadap Anak

 Dampingan Rumah Perempuan Kupang /SSP Kupang

Periode Januari – Oktober 2021

No Bentuk Kekerasan Jumlah
1 KDRT 9
2 Kekerasan Seksual 22
3 IJM 3
4 Penganiayaan 4
5 ABH 57
6 Pembunuhan 2
7 Kekerasan lainnya 2
  T  o  t  a  l 99

 

Data  Kasus KTPA yang di damping Rumah Perempuan Kupang/SSP Kupang

Berdasarkan Tingkat Penyelesaiannya

Periode  Januari – Oktober 2021.

No Bentuk Kekerasan Tingkat Penyelesaiannya Jumlah
RPK/

Keluarga

Polisi Jaksa PN Mendiamkan
1 KDRT 38 8 2 4 11 63
2 Kesex   9   11 4 24
3 Penganiayaan 4 1     3 8
4 IJM 2 2     1 5
5 ABH 5 18   27 7 57
6 Pembunuhan   2   2   4
7 Kekerasan lainnya 3 6 2 1 6 18
T  o  t  a  l 52 46 4 45 32 179

Menurut Libby Ratuarat, setiap tahun secara Nasional, seluruh lembaga yang peduli terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk Rumah Perempuan Kupang, melakukan kampanye bersama secara serentak di seluruh Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Tujuannya, untuk menggalang gerakan solidaritas berdasarkan kesadaran bahwa kekerasan  terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM.

“Melalui kampanye serentak, kami juga berharap bisa mendorong kegiatan bersama untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi para survivor atau korban yang sudah mampu melampaui pengalaman kekerasan. Selain itu, dengan kampanye kami juga mengajak semua orang untuk turut terlibat aktif sesuai dengan kapasitasnya dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan baik pemerintah, komunitas, kelompok milenial. Kami juga mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang kini dinamai sebagai RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS),” terangnya.

Berikut rangkaian kegiatan dalam Kampanye 16 Hari memperingati HAKTP 2021 yang dilakukan oleh Rumah Perempuan Kupang, diantaranya adalah pembagian bunga, dialog radio, pemasangan spanduk, serta audiens dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kupang untuk lahirnya kebijakan perlindungan perempuan dan anak tingkat kabupaten.

“Ada juga diskusi dengan kelompok dampingan, kelompok penyintas, kelompok LLB, kelompok komunitas peduli perempuan dan anak, serta diskusi dengan komunitas masing-masing. Keseluruhan kegiatan itu akan dilakukan selama 16 hari, terhitung dari tanggal 25 November sampai 10 Desember 2021,” tambahnya. (Yantho Sulabessy Gromang)

Pos terkait