Kupang, inihari.co- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang – Agus Ririmase mengatakan, dana santunan duka yang menjadi salah satu program pro rakyat milik pemerintah Kota Kupang, kini sudah bisa dicairkan di Badan Keuangan Daerah Kota Kupang. “Dana ini memang berada di Dispenduk-Capil, dengan alokasi anggaran diperuntukan bagi seribu warga miskin yang mengalami kedukaan. Setiap kedukaan, Pemerintah akan memberikan santunan sebesar 3 juta 500 ribu rupiah untuk setiap kematian,” katanya, Selasa (19/03/2019).
Ririmase menjelaskan, melalui program santunan kematian, masyarakat miskin di Kota Kupang yang mengalami kematian maka keluarganya berhak membawa E-KTP Kota Kupang beserta Kartu Keluarga dan Akta Kematian ke Dispenduk-Capil, untuk selanjutnya diurus oleh pihak Dukcapil dengan mengusulkan anggaran ke Badan Keuangan agar dana santunan tersebut dapat segera dicairkan.
“Saat ini saya sudah usulkan sebanyak 157 juta rupiah untuk diberikan kepada masyarakat yang sudah mengurus namun belum menerima santunan. Jumlah itu sudah sesuai dengan jumlah kematian sejak Januari sampai Maret 2019 ini,” terang Ririmase.
Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang – Telendmark Daud berharap agar pengurusan santunan duka bagi warga yang telah mengurus bisa segera selesai, agar warga pemegang hak atas santunan tersebut bisa segera menerimanya. (Yantho)
