Malaka, inihari.co- Walaupun saat ini seluruh proses lelang pekerjaan pemerintah sudah melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang mengoperasikan sistem e-procurement, yakni Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikembangkan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah), tetap belum bisa menjamin proses lelang tersebut terbebas dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Dugaan adanya praktik KKN itu bisa terlihat pada proses lelang pekerjaan fisik di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) pelaksana pengadaan Jasa Konstruksi III telah memenangkan Satu perusahaan luar NTT untuk seluruh pekerjaan jalan hotmix di Kabuten tersebut, termasuk untuk paket pengadaan peningkatan jalan Betun – Faheluka dengan Anggaran sebesar RP. 10,9 Miliar. Sedangkan, di Kabupaten itu terdapat Tiga unit Asphalt Mixing Plant (AMP) milik perusahaan asal NTT.
Dugaan KKN terlihat lebih jelas ketika perusahaan dari luar NTT tersebut ditetapkan sebagai pemenang tender, tanpa lolos administrasi pada tahapan sebelumnya.
Dalam surat sanggahan dari PT. Pundi Mas Bahagia yang menjadi salah Satu Perusahaan peserta tender, terlihat secara jelas bahwa dari hasil evaluasi dokumen penawaran terdapat Dua nama perusahaan yang dinyatakan lolos dalam seleksi penawaran, yakni PT. Pundi Mas Bahagia dan PT. Panamas Multi Konstruksi. Walaupun, PT. Panamas Multi Konstruksi tidak pernah memasukan penawaran, karena yang sebenarnya memasukkan penawaran hanyalah PT. Pundi Mas Bahagia dan PT. Naviri Multi Konstruksi.
Sebelumnya, jumlah perusahaan yang memasukkan penawaran juga perlu diragukan, karena jumlah perusahaan yang mendaftar pada awal lelang pekerjaan tersebut sebanyak Sepuluh perusahaan.
Keganjilan juga terjadi pada proses penetapan pemenang tender, di mana PT. Naviri Multi Konstruksi yang tidak lolos seleksi penawaran tender, dinyatakan lolos seleksi administrasi dan evaluasi teknis bersama PT. Pundi Mas Bahagia.
Setelah itu, tanpa melalui negosiasi teknis dan harga dengan PT. Pundi Mas Bahagia dan PT. Naviri Multi Konstruksi sebagai perusahaan yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan evaluasi teknis, panitia tender secara sepihak langsung menetapkan PT. Naviri Multi Konstruksi sebagai pemenang. Sedangkan PT. Pundi Mas Bahagia adalah penawar terendah.
Atas dasar tersebut, pihak PT. Pundi Mas Bahagia, selain melayangkan surat sanggahan ke panitia dan pemerintah daerah Malaka, mereka juga berniat untuk membawa kasus ini ke rana hukum jika jawaban yang diterima dari panitia dan pemerintah tidak memuaskan.
Sementara itu, secara terpisah Kepala ULP Kabupaten Malaka, Manjo, melalui selulernya mengaku bahwa panitia pada dasarnya melakukan tugas evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga setiap penetapan pemenang tender juga diambil berdasarkan hasil tahapan seleksi.
Ia mengatakan, khusus untuk paket pekerjaan yang dipersoalkan PT. Pundi Mas Bahagia, kini telah dibatalkan dan akan dilelang ulang pada tahun anggaran 2017 mendatang. (Yantho)
