{"id":7493,"date":"2026-03-08T11:33:56","date_gmt":"2026-03-08T04:33:56","guid":{"rendered":"http:\/\/inihari.co\/?p=7493"},"modified":"2026-03-08T11:33:56","modified_gmt":"2026-03-08T04:33:56","slug":"randi-daud-soroti-rencana-pemberhentian-ribuan-pppk-di-kota-kupang","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/inihari.co\/?p=7493","title":{"rendered":"Randi Daud Soroti Rencana Pemberhentian Ribuan PPPK di Kota Kupang"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Kupang, inihari.co-<\/strong> Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kupang, <strong>Randi Daud<\/strong>, melontarkan kritik tajam terhadap rencana Pemerintah Kota Kupang yang berpotensi merumahkan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2027. Ia menilai kebijakan tersebut tidak boleh diputuskan secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan nasib para tenaga kerja yang selama ini mengabdi di daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Randi menegaskan bahwa para PPPK bukan sekadar angka dalam laporan keuangan daerah. Menurutnya, mereka adalah tenaga yang telah menjalankan fungsi pelayanan publik, sehingga rencana pemberhentian massal harus dipikirkan secara matang dan tidak sekadar dijadikan solusi instan atas keterbatasan fiskal daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Rencana tersebut mencuat setelah Pemerintah Kota Kupang menyatakan akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Aturan ini menjadi salah satu alasan pemerintah daerah mempertimbangkan pengurangan jumlah PPPK.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan informasi yang beredar di media massa, sebanyak 3.614 PPPK dan 174 PPPK paruh waktu berpotensi terdampak oleh kebijakan tersebut. Angka ini dinilai cukup besar dan berpotensi memicu persoalan sosial baru jika tidak ditangani secara hati-hati.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Situasi menjadi semakin rumit karena belanja Aparatur Sipil Negara untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga disebut terancam dipangkas. Bahkan disebutkan bahwa sekalipun seluruh PPPK dirumahkan, porsi belanja pegawai dalam APBD Kota Kupang masih berpotensi melampaui batas 30 persen.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Randi menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan struktural dalam pengelolaan fiskal daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya bersembunyi di balik angka persentase tanpa mencari solusi yang lebih substantif.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurutnya, ukuran belanja pegawai tidak seharusnya dilihat semata dari persentase terhadap APBD, tetapi juga dari komposisi belanja secara keseluruhan, terutama porsi belanja modal yang dinilai masih rendah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKalau hanya melihat presentase belanja pegawai yang lewat dari 30 persen, itu tidak menyelesaikan masalah. Yang harus dilihat juga adalah bagaimana belanja modal dalam APBD bisa diperbesar sehingga komposisi anggaran menjadi lebih seimbang,\u201d kata Randi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia juga menilai keterbatasan fiskal daerah tidak bisa dilepaskan dari kebijakan transfer dana dari pemerintah pusat yang menurutnya mengalami penyesuaian. Kondisi tersebut membuat ruang fiskal daerah menjadi semakin sempit.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Karena itu, Randi mendorong agar Pemerintah Kota Kupang tidak berjalan sendiri, tetapi bersama pemerintah provinsi memperjuangkan solusi langsung ke pemerintah pusat. Ia menilai langkah lobi politik menjadi penting untuk memperjuangkan tambahan dukungan fiskal bagi daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cJalan keluarnya ya pemerintah kota bersama pemerintah provinsi menghadap presiden. Kita minta bagaimana transfer pusat bisa dikembalikan seperti dulu atau bahkan ditambah, supaya belanja modal bisa lebih besar dan presentase belanja pegawai bisa ditekan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di sisi lain, Randi juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terburu-buru mengambil keputusan merumahkan PPPK. Ia menyebut saat ini DPR RI melalui Badan Legislasi sedang membahas revisi terhadap regulasi yang menjadi dasar pembatasan belanja pegawai tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKarena itu kita jangan buru-buru mengambil keputusan yang berdampak besar bagi masyarakat. Teman-teman di DPR RI sedang membahas revisi undang-undang tersebut,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Randi juga menyinggung ketimpangan fiskal antara daerah di Indonesia Barat dan Indonesia Timur. Menurutnya, daerah seperti Nusa Tenggara Timur memiliki kapasitas PAD yang jauh lebih kecil sehingga sangat bergantung pada dukungan transfer dari pemerintah pusat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia bahkan secara terbuka menyebut bahwa wilayah Indonesia Timur seringkali tertinggal dalam hal dukungan fiskal dibandingkan daerah-daerah di Pulau Jawa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKasarnya kita di bagian timur ini masih tertinggal. Kalau pembangunan hanya berfokus di Jawa, kapan Indonesia Timur bisa mengejar ketertinggalan. Pemerintah pusat harus melihat ini secara adil,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Karena itu, ia mendorong agar pemerintah daerah, DPRD, serta para wakil rakyat dari daerah pemilihan NTT di tingkat nasional bersatu memperjuangkan solusi bersama ke pemerintah pusat. Randi meyakini persoalan tersebut masih memiliki jalan keluar jika diperjuangkan secara serius.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKalau kita duduk bersama dan menyampaikan persoalan ini secara langsung ke pemerintah pusat, saya yakin pasti ada jalan keluar. Yang penting kita jangan menyerah sebelum memperjuangkan nasib ribuan PPPK ini,\u201d pungkasnya. <strong>(Yantho Sulabessy Gromang)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kupang, inihari.co- Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kupang, Randi Daud, melontarkan kritik tajam terhadap <a class=\"read-more\" href=\"http:\/\/inihari.co\/?p=7493\" title=\"Randi Daud Soroti Rencana Pemberhentian Ribuan PPPK di Kota Kupang\" itemprop=\"url\">Selengkapnya<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":7463,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[18,13,1,9],"tags":[619],"newstopic":[],"class_list":["post-7493","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kota-kupang","category-nasional","category-nttinihari","category-polkam","tag-randi-daud"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7493","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=7493"}],"version-history":[{"count":1,"href":"http:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7493\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7494,"href":"http:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7493\/revisions\/7494"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/7463"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=7493"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=7493"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=7493"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"http:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=7493"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}