{"id":2788,"date":"2018-11-17T04:52:29","date_gmt":"2018-11-17T04:52:29","guid":{"rendered":"http:\/\/inihari.co\/?p=2788"},"modified":"2018-11-17T07:44:00","modified_gmt":"2018-11-17T07:44:00","slug":"izin-usaha-milik-investor-yang-tak-pernah-beroperasi-sebaiknya-dicabut","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/inihari.co\/?p=2788","title":{"rendered":"Izin Usaha Milik Investor Yang Tak Pernah Beroperasi Sebaiknya Dicabut"},"content":{"rendered":"<figure id=\"attachment_2791\" aria-describedby=\"caption-attachment-2791\" style=\"width: 660px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><a href=\"http:\/\/inihari.co\/wp-content\/uploads\/2018\/11\/20181114_133526.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"size-full wp-image-2791\" src=\"http:\/\/inihari.co\/wp-content\/uploads\/2018\/11\/20181114_133526.jpg\" alt=\"Kiri ke Kanan: Pemilik Lahan Tambak Garam Pariti, Babinkamtibmas, Kepala Desa Pariti, dan Sekretaris Desa.\" width=\"660\" height=\"330\" srcset=\"http:\/\/inihari.co\/wp-content\/uploads\/2018\/11\/20181114_133526.jpg 660w, http:\/\/inihari.co\/wp-content\/uploads\/2018\/11\/20181114_133526-300x150.jpg 300w\" sizes=\"auto, (max-width: 660px) 100vw, 660px\" \/><\/a><figcaption id=\"caption-attachment-2791\" class=\"wp-caption-text\">Kiri ke Kanan: Pemilik Lahan Tambak Garam Pariti, Babinkamtibmas, Kepala Desa Pariti, dan Sekretaris Desa.<\/figcaption><\/figure>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Sulamu, inihari.co-<\/strong> Kepala Desa Pariti Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang &#8211; Yeremias Pelokila mengatakan, mendukung keberadaan investor yang ingin berinvestasi di Pariti, asalkan memiliki izin resmi dan\u00a0memberikan dampak positif bagi masyarakat. Sedangkan bagi investor yang sudah memiliki izin namun tidak beroperasi, maka izin usahanya diminta agar segera dicabut oleh pemerintah Kabupaten Kupang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cInvestor yang memiliki izin namun tidak beroperasi sebaiknya izin ditutup dan digantikan dengan investor lain yang benar-benar mau berinvestasi secara baik di Pariti. Kami tidak ingin jika lahan kami diambil tanpa dikelola secara baik, karena hanya akan membuat lahan tersebut menjadi lahan tidur atau lahan mati, tanpa membawa dampak positif bagi masyarakat,\u201d kata Pelokila, Rabu (14\/11\/2018).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Pelokila, jika investor yang telah miliki izin resmi namun tidak beroperasi, maka investor tersebut telah merugikan masyarakat. Sebab, lahan yang awalnya produktif dan bermanfaat, sudah tidak diperbolehkan lagi oleh pemerintah untuk dikelola masyarakat. Hasilnya, tidak ada potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang dikembangkan di lahan tersebut, tidak ada lapangan pekerjaan yang terbuka bagi masyarakat, dan tidak akan ada juga dampak positif lain yang dihasilkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pelokila berharap, pemerintah kabupaten Kupang segera mencabut izin dari para investor yang sudah lama mengantongi izin namun tak beroperasi, agar izinnya bisa diberikan bagi investor baru yang benar-benar berkomitmen untuk mau bekerja. Sebab, dengan keberadaan investor yang mau beroperasi, maka masyarakat bisa terbantukan dalam banyak hal, termasuk dalam mendapatkan pekerjaan. \u201cDengan adanya investor yang baik, maka perputaran ekonomi di lokasi tersebut bisa berjalan. Warga bisa direkrut sebagai pekerja, dan lainnya bisa membuka usaha dagang kecil-kecilan disekitaran lokasi,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Yeremias Pelokila mengaku, salah satu investor di Pariti yang memiliki komitmen kerja yang baik, yakni memiliki izin dan telah beroperasi adalah investor penambak garam. Hal itu terlihat dari dua bulan beroperasi, sudah mampu menyerap sebayak 30 tenaga kerja lokal asal Pariti. <a title=\"Berinvestasi di Pariti Harus Resmi dan Berdampak Positif Bagi Masyarakat\" href=\"http:\/\/inihari.co\/blog\/2018\/11\/17\/berinvestasi-di-pariti-harus-resmi-dan-berdampak-positif-bagi-masyarakat\/\" target=\"_blank\"><strong><span style=\"color: #0000ff;\">(Berita Terkait:\u00a0Berinvestasi di Pariti Harus Resmi dan Berdampak Positif Bagi Masyarakat)<\/span><\/strong><\/a><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu pemilik lahan tambak garam Desa Pariti \u2013 Zainal Albar yang ditemui di lokasi tambak, mengaku bahwa keberadaan tambak garam bukan hanya sekedar usaha yang bertujuan untuk meraup keuntungan pribadi, tetapi bentuk pengoptimalan upaya sumber daya alam bagi kebutuhan manusia. Selain itu, dengan tambak juga bisa memberdayakan sumber daya manusia demi peningkatan ekonomi rumah tangga.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Zainal, lahan miliknya yang kini digunakan sebagai lokasi tambak garam merupakan hasil kerjasama dengan investor. Kerjasama yang dilakukan adalah melalui sistem bagi hasil, bukan kontrak lahan atau pun dijual.<\/p>\n<figure id=\"attachment_2790\" aria-describedby=\"caption-attachment-2790\" style=\"width: 300px\" class=\"wp-caption alignleft\"><a href=\"http:\/\/inihari.co\/wp-content\/uploads\/2018\/11\/20181114_132454.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-2790 size-medium\" src=\"http:\/\/inihari.co\/wp-content\/uploads\/2018\/11\/20181114_132454-300x150.jpg\" alt=\"Model terpal (Membrane Waterproofing) yang telah dipasang pada masing-masing petak.\" width=\"300\" height=\"150\" srcset=\"http:\/\/inihari.co\/wp-content\/uploads\/2018\/11\/20181114_132454-300x150.jpg 300w, http:\/\/inihari.co\/wp-content\/uploads\/2018\/11\/20181114_132454.jpg 660w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/a><figcaption id=\"caption-attachment-2790\" class=\"wp-caption-text\">Model terpal (Membrane Waterproofing) yang telah dipasang pada masing-masing petak.<\/figcaption><\/figure>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSaat ini kami baru menggunakan Tujuh hektar lahan dengan jumlah terpal (Membrane Waterproofing) sebanyak 49 petak, dengan masing-masing petak terpal berukuran <strong>Delapan kali Lima meter persegi<\/strong> (8&#215;5 M<sup>2<\/sup>). Dari jumlah tersebut, saat ini kami sudah memberdayakan sedikitnya 30 tenaga kerja yang berasal dari penduduk setempat. Dan untuk tahun depan (2019), kami berencana menambah jumlah terpal menjadi sebanyak 280 terpal untuk 70 hektar lahan, yang tentunya juga diikuti dengan perekrutan tenaga kerja lokal yang lebih banyak lagi,\u201d jelas Zainal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Zainal berharap, dengan keberadaan tambak garam,\u00a0kedepan jumlah\u00a0pengangguran di desa Pariti terus berkurang dan teratasi secara perlahan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Terkait jumlah produksi garam yang dihasilkan oleh tambak, Zainal mengatakan, dalam satu terpal bisa menghasilkan sedikitnya 50 karung garam dengan bobot mencapai 2,5 ton setiap kali panen. Dan dalam setahun, optimal masa panen dilakukan sebanyak Empat kali.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSaya pribadi sangat sepakat dengan apa yang diterapkan oleh Kepala Desa Pariti \u2013 Yeremias Pelokila yang memberlakukan perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan antara pihak investor dengan masyarakat. Sebab sebagai tamu yang mencari keuntungan di wilayah orang, wajib memberikan dampak positif bagi warga setempat agar semua yang dilakukan menjadi berkat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saya juga memiliki komitmen yang sama dengan Kepala Desa, yakni menolak investor yang memiliki izin namun tapi tidak beroperasi, sebab masih banyak investor lain yang bisa bekerja baik demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Pariti,\u201d tutupnya. <strong>(Yantho)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sulamu, inihari.co- Kepala Desa Pariti Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang &#8211; Yeremias Pelokila mengatakan, mendukung keberadaan <a class=\"read-more\" href=\"http:\/\/inihari.co\/?p=2788\" title=\"Izin Usaha Milik Investor Yang Tak Pernah Beroperasi Sebaiknya Dicabut\" itemprop=\"url\">Selengkapnya<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2791,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[19,1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-2788","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kabupaten-kupang","category-nttinihari"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2788","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2788"}],"version-history":[{"count":4,"href":"http:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2788\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2802,"href":"http:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2788\/revisions\/2802"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/2791"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2788"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2788"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2788"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"http:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=2788"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}