Kupang, inihari.co- Primus Mario Da Rosa, warga negara asing asal Timor Leste dideportasi oleh kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang pada Jumat, 09 Juni 2023.
Dirinya dideportasi ke negaranya, dikarenakan dinilai melanggar Undang-Undang Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 71 huruf (b) undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Pelaksanaan deportasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang Nomor : 2P3.XR.005 X tanggal 07 Juni 2023 tentang pendeportasian WN.Timor Leste a.n. Primus Mario Da Rosa, serta Surat Perintah Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang Nomor : W22.IMI.IMI.05.GR.03.08-825 tanggal 07 Juni 2023 tentang Kegiatan pengawalan pendeportasian Wn. Timor Leste a.n Primus Mario Da Rosa.
Kepala Rudenim Kupang – Heksa Asik Soepardi mengatakan, pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023 pukul 06.00 Wita, Kasubsi Keamanan – Melky Kristin Ballo dan Petugas Regu Pengamanan Johanes Osiares Jodian Banase berangkat dari Rumah Detensi Imigrasi Kupang bersama Deteni Primus Mario Da Rosa menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini TTU yang ditempuh melalui perjalanan darat.
“Pada Pukul 10.00 Wita Kasubsi Keamanan dan Petugas Keamanan bersama Deteni Primus Mario Da Rosa tiba di Kefamenanu dan berhenti di restoran untuk makan siang. Pukul 10.30 Wita Kasubsi Keamanan dan Petugas Regu Pengamanan bersama Deteni Primus Mario Da Rosa berangkat menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini dan tiba pada pukul 12.30 Wita untuk dilakukan pemeriksaan Keimigrasian,” lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan, pada Pukul 13.15 Wita, yang bersangkutan Primus Mario Da Rosa selesai dilakukan pemeriksaan Keimigrasian, kemudian dilanjutkan dengan pengawalan petugas menuju Batas Negara Republik Indonesia dan Republik Demokrat Timor Leste untuk selanjutnya dilakukan serah terima dengan pihak Imigrasi Timor Leste.
Heksa Asik Soepardi mengaku, kegiatan Deportasi Wn. Timor Leste a.n. Primus Mario Da Rosa pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023 berjalan baik dan lancar sebagai tindak lanjut dari penegakan hukum Keimigrasian terhadap orang asing yang melanggar undang-undang Keimigrasian. (*/Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post