
Inihari.co – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) umumnya dan warga Kota Kupang khususnya, PT Anugerah Timor Pratama (ATP) kembali menawarkan rumah bersubsidi.
Hanya dengan uang muka sebesar Rp 1.700.000, dan mendapat subsidi bantuan uang muka dari pemerintah sebesar Rp 4.000.000, dengan biaya subsidi sebesar Lima persen per Tahun, dan angsuran sebesar Rp 1.000.070 setiap bulan selama 20 tahun, Rumah type 36 single dengan kualitas dan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bisa langsung dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
“Perumahan Petuk Indah Kupang (PIK) berlokasi di pinggir jalan Negara dekat Jembatan Petuk 2 sangat Asri karena view yang langsung menghadap laut membuat penghuni merasa nyaman,” kata Chief Executive Officer (CEO) PT ATP, Bobby Famdale.
Dengan luas lahan berukuran 7 kali 12 meter persegi, rumah idaman type 36 single yang dibangun oleh PT ATP, sudah selama Empat tahun berturut-turut mendapat apresiasi dari Kementerian PUPR sebagai rumah contoh yang layak huni.
Rumah dengan spesifikasi pondasi menggunakan batu karang dengan struktur beton bertulang dengan dinding batu merah/batako yang diplester dan acian semen yang rapi, membuat struktur rumah menjadi kuat dan kokoh. Selain itu, Kusen pintu dan jendela yang terbuat dari kayu jati dan lantai rumah yang menggunakan keramik ukuran 40 kali 40 cm dan plafon yang terbuat dari gipsum yang telah di cat serta konstruksi atap yang menggunakan baja ringan dengan penutup spandek, menjadikan rumah idaman tersebut sangat asri dan nyaman untuk dihuni.

Selain konstruksi bangunan yang memenuhi standar dari Kementerian PUPR, rumah idaman yang dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini juga dilengkapi dengan sarana Listrik PLN bertegangan 1300 Watt serta sarana air bersih yang bersumber dari PDAM dan Sumur Bor, sehingga penghuni Perumahan PIK tidak akan mengalami kesusahan air bersih.
Menurut CEO PT ATP, Bobby Famdale, saat ini pihaknya telah membangun 36 unit rumah layak huni dari total rencana pembangunan sebanyak 600 unit rumah layak huni dengan menyiapkan juga fasilitas umum berupa taman atau ruang terbuka hijau.
“Bagi masyarakat Kota Kupang berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah idaman type 36 yang layak huni, dapat menghubungi kantor pemasaran PT ATP yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 118 Kota Kupang, dengan persyaratan yang sangat mudah dan sederhana,” sebut Famdale.
Adapun persyaratan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah yakni cukup dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Slip Gaji, Surat Keterangan belum memiliki rumah sendiri dari Pemerintah Desa/Kelurahan setempat, serta persyaratan lain yang mudah dan tidak berbelit-belit saat pengurusan.
Lokasi Perumahan PIK sangat strategis karena akses ke tempat-tempat fasilitas umum, seperti Mall, Super Market atau pusat perniagaan, Kantor Pemerintahan, Bandara serta Pelabuhan Laut sangat mudah dijangkau hanya dalam waktu 10 – 15 menit.(***Andi Sulabessy)
Discussion about this post