
Kupang, inihari.co- Di usia ke 62 tahun sejak peringatan hari Agraria Nasional tanggal 24 September 2022 lalu, Kantor Pertanahan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kantor Pertanahan Kota Kupang telah melakukan pencapaian di beberapa sektor pelayanan bagi masyarakat NTT dan Kota Kupang.
Salah satu pencapaian yang berhasil dilakukan oleh Kantor Pertanahan Provinsi NTT Khusus untuk periode tahun 2021-2022, yakni menyelesaikan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikasi tanah massal sebanyak 52 ribu bidang sesuai instruksi Presiden dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI.
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang – Eksam Sodak, S.SiT, M. Si yang ditemui di ruangannya pada Rabu (12/10/2022).
Menurutnya, untuk PTSL di Kota Kupang mendapat jatah sebanyak 600 bidang, dan semuanya itu juga sudah diselesaikan 100 persen dan diserahkan ke masyarakat Kelurahan Manulai 2.
“Ada juga sertifikasi tanah Barang Milik Negara (BMN), yakni berupa jalan dan sejumlah gedung milik pemerintah. Semuanya sudah selesai 100 persen,” ujarnya.
PTSL tersebut terbagi dalam 4 kategori, yakni kategori 1 berupa tanah yang memiliki data yuridis atau status hukum dan memenuhi syarat lahir sertifikat, kategori 2 berupa tanah yang tidak bermasalah tapi sedang digunakan dalam perkara pengadilan, kategori 3 berupa tanah BUMN dan BUMD serta instansi pemerintah, dan kategori 4 berupa tanah yang sudah diterbitkan sertifikat namun belum tercantum dalam peta.
Dikatakan, selama ini pihaknya juga terus memberikan percepatan layanan bagi masyarakat Kota Kupang melalui berbagai inovasi antara lain program Satu Hari Kelar (Saklar), Pelayanan Tanpa Lama (Pratama), Prioritas Layanan Ekstra (Pioner) dan Pelayanan Akhir Pekan (Pelataran).
- Baca Juga: BPN Kota Kupang Tingkatkan Pelayanan Melalui Program Inovatif, Permudah Pengurusan Tanah
- Baca Juga: Hindari Calo, Kenali Kawasan Hutan Sebelum Membeli Tanah Tak Bersertifikat
“Kami memiliki loket prioritas bagi mereka yang datang sendiri untuk 4 jenis pelayanan seperti Surat Penghapusan Utang atau Roya, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pendaftaran Pertama Kali Asal SK Hak dan Perubahan Hak Asal khusus untuk RSS yang dilayani 1 hari kelar,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, percepatan layanan juga dilakukan melalui perbaikan-perbaikan data, baik Tekstur maupun Fiskal untuk mendukung layanan elektronik. Untuk itu masyarakat dihimbau datang ke BPN Kota Kupang agar bisa mendapatkan pelayanan terbaik menyangkut bidang tanah. Dipastikan, yang datang sendiri akan dilayani sampai tuntas dan menjadi skala prioritas.
Lebih lanjut dikatakan, sejak tahun 2020 hingga 2022, Kantor Pertanahan Kota Kupang sudah melakukan pelayanan elektronik khusus 4 layanan yakni Pengecekan Sertifikat, Hak Tanggung Elektronik, SKPT dan SHM.
Dijelaskan, sebelum adanya layanan Hak Tanggung Elektronik, capaian yang didapat dalam rangka menyelesaikan hak tanggungan sebesar 3,8 triliun rupiah. Namun dengan sistem elektronik, target untuk 2 tahun ke depan sebesar 8,5 triliun rupiah.
“Persoalannya apakah uang yang dipinjam tersebut dipakai untuk membangun Kota Kupang melalui penanaman investasi atau dibawa keluar. Kasihan jika dibawa keluar sedangkan bidang tanah yang dijadikan jaminan berada di Kota Kupang,” katanya. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post