• Contact
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes Siap Operasikan Laboratorium PCR Untuk Covid-19
  • Tentang Kami
  • Terms of Service
Sabtu, Februari 4, 2023
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Kupang Metro

Ini Tahapan Lengkap Pileg dan Pilkada Tahun 2024 di Kota/Kabupaten dan Provinsi NTT

michlaura by michlaura
12/10/2022
in Kupang Metro, Nasional, NTT Ini Hari
0
Ini Tahapan Lengkap Pileg dan Pilkada Tahun 2024 di Kota/Kabupaten dan Provinsi NTT

Komisioner KPU Provinsi NTT – Lodowyk Fredrik

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Komisioner KPU Provinsi NTT – Lodowyk Fredrik

Kupang, inihari.co- Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 2 DPR RI bersama Pemerintah RI pada Senin, 24 januari 2022 yang dihadiri oleh 3 lembaga penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), disepakati dan ditetapkan hari pemungutan suara untuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024.

Berdasarkan penetapan tersebut, maka sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 167 ayat 4, tahapan Pemilu Nasional sudah dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, atau sejak tanggal 14 Juni 2022 lalu.

Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU Provinsi NTT – Lodowyk Fredrik saat ditemui dirungannya pada Selasa (11/10/2022).

Lodowyk Fredrik menerangkan, tahapan Pemilu tersebut diawali dengan proses verifikasi Partai Politik (Parpol) sebagai tahapan pertama. Verifikasi Parpol itu diatur sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 176 ayat ke 4 yang menyatakan bahwa verifikasi Parpol dimulai paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, atau jatuh pada tanggal 14 Agustus 2022.

Selain itu, sesuai tahapan dan jadwal yang diatur dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu Nasional, maka 29 Juli hingga 31 Juli 2022 KPU mengumumkan masa pendaftaran Parpol, diikuti dengan pendaftaran tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. Sementara di tanggal 15 Agustus sampai 13 Desember 2022, dilakukan proses verifikasi baik administrasi maupun faktual.

“Tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022 dibuka pendaftaran Parpol. Tanggal 16 Agustus sampai 11 September 2022 dilakukan verifikasi administrasi baik tingkat Kabupaten/Kota hingga tingkat Provinsi. Kemudian tanggal 14 September 2022, KPU RI mengumumkan hasil verifikasi administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke masing-masing Parpol,” terangnya.

Disaat verifikasi Parpol berjalan sejak tanggal 14 Agustus hingga 14 Desember 2022 sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 79 ayat 2, maka paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara KPU sudah menetapkan peserta Pemilu. Untuk itu, di tanggal 14 Desember 2022 nanti, KPU akan mengumumkan nama-nama Parpol yang lolos verifikasi administrasi beserta nomor urutnya masing-masing.

Parpol yang nanti dinyatakan lolos pada tanggal 14 Desember 2022 itulah yang menjadi calon yang berhak mengajukan Caleg dalam Pemilu Legislatif tahun 2024.

Diceritakan, dari 76 parpol yang terdaftar berbadan hukum di Kemenkumham RI, hanya 43 Parpol yang meminta Akses SIPOL untuk digunakan dalam proses pendaftaran. Dari 43 Parpol tersebut, hanya 40 yang menggunakan Akses SIPOL untuk menginput syarat-syarat pendaftaran.

Dari 40 Parpol yang menginput syarat-syarat pendaftaran, 24 Parpol diterima dan 16 Parpol diantaranya ditolak karena tidak memenuhi syarat pendaftaran. Sehingga dari awal 76 bakal calon Parpol, hanya tersisa 24 Parpol yang lolos menjadi calon dan telah menyelesaikan proses administrasi di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi. Nama-nama Parpol tersebut kemudian diverifikasi KPU RI dan dinyatakan lolos sejak tanggal 14 September 2022 lalu.

Ke 24 Parpol yang lolos tersebut terdiri dari 15 Parpol peserta Pemilu 2019 dan 9 lainnya merupakan Parpol baru.

“Ketika verifikasi administrasi Parpol dilakukan, ada tahapan lain juga yang dilaksanakan yakni penataan Dapil di Kabupaten/Kota yang dimulai pada tanggal 14 Oktober 2022 sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 201 ayat 1 yang menyatakan penataan Dapil dimulai sejak 16 bulan sebelum hari pemungutan suara,” katanya.

Lebih lanjut, pada tanggal 6 Desember 2022, akan ada tahapan pencalonan Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Semua ini akan berproses sampai tahun 2023 hingga tahap pencalonan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada bulan April 2023 hingga Juli 2023 pada penetapan nama-nama Caleg, dan dilanjutkan ke tahapan kampanye hingga 3 hari masa tenang sebelum pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 nanti.

“Khusus bagi anggota DPRD yang saat ini Parpolnya tidak lolos Pemilu Legislatif 2024 dan ingin berpindah Parpol untuk maju lagi nanti, maka diwajibkan mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) 6 bulan sebelum akhir masa jabatan. Jika kurang dari 6 bulan, maka tidak bisa lagi di PAW,” ungkapnya.

Sementara terkait Pemilu Daerah, yakni Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur maupun  Bupati/Walikota, dikatakan Lodowyk Fredrik, semua itu diatur sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 201 yang menyatakan hari pemungutan suara untuk Pilkada jatuh pada bulan November 2024. Dan Sesuai hasil rapat bersama DPR RI dan Pemerintah RI beserta lembaga Pemilu, ditetapkan jatuh pada hari Rabu, 27 November 2024.

“Terkait Pilkada kami sudah lakukan pertemuan dan rapat dengan pemerintah daerah untuk membicarakan soal anggaran Pilkada Gubernur dan Bupati serta Walikota,” ujarnya.

Diuraikan, sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016, maka syarat calon kepala daerah adalah warga negara Indonesia, bertaqwa kepada TUHAN, dan berusia diatas 21 tahun. Calon kepala daerah diusulkan lewat Parpol maupun independen.

Untuk jalur independen, harus dibuktikan dengan dukungan paling sedikit 8,5 persen dari jumlah penduduk yang ada. Contohnya Kota Kupang dengan jumlah penduduk di bawah 500 ribu jiwa, maka calon kepala daerah independen paling sedikit harus didukung oleh 22 ribu orang yang dibuktikan dengan EKTP. EKTP tersebut diwajibkan harus lolos secara administrasi dan juga faktual.

“KPU akan mendatangi satu per satu pendukung dari calon kepala daerah independen untuk memastikan kebenaran dukungan itu. Jika akumulasi hasil lebih atau 8,5 persen dari jumlah penduduk, maka bisa menjadi pintu bagi calon tersebut untuk maju independen,” ujarnya.

Dalam proses verifikasi faktual, jika ditemukan adanya Ganda Identik yakni 1 EKTP diberikan berulang kali ke salah satu calon, maka tetap dihitung 1. Untuk Ganda Potensial yakni NIK EKTP sama namun orang berbeda, maka EKTP tersebut harus dilakukan perbaikan di Dispenduk sebelum memberi dukungan. Sementara untuk Ganda Antar Calon yakni EKTP berada di lebih dari 1 calon, maka diminta untuk diputuskan ke salah satu calon saja.

Untuk calon kepala daerah yang diusung Parpol, Lodowyk Fredrik mengaku, wajib memenuhi 20 persen dari total jumlah kursi di DPRD pada daerah tersebut. Jika tidak maka Parpol harus berkoalisi.

Terkait anggota DPRD, TNI/POLRI dan PNS yang ingin maju sebagai calon kepala daerah baik independen maupun lewat Parpol, wajib mengundurkan diri. (Yantho Sulabesy Gromang)

Harapan Warga Belo Dapatkan Akses Jalan Baik dan Berkualitas Akhirnya Terwujud

Golkar Kota Kupang Konsisten dan Tepat Waktu Melaporkan Penggunaan Dana Hibah

Pengurusan Izin TDKP Bagi Nelayan Sudah Dilayani di Cabang Dinas Kota/Kabupaten

Hingga Desember 2021, DKP NTT Telah Keluarkan Ribuan Izin Bagi Nelayan

Tak Patuhi Aturan, Banyak Pemkab Belum Serahkan PPI ke Pemprov NTT

Kosgoro Kota Kupang Siap Sukseskan Delapan Program Strategis Golkar

Kronologi Penarikan Nakes Oleh Walikota Menurut Jonas Salean

Marthen Konay: Pihak Kalah Dalam Perkara Tanah Tidak Bisa Minta Bagi Jatah

DJP Tunjuk Delapan Perusahaan Pemungut PPN PMSE

Kota Kupang Jadi Pilot Project Program Langit Biru Pertamina di NTT

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Desa, Bank NTT Gelar Festival Desa Binaan

Forum Bikers Bersatu Morowali Utara dan Kupang Max Onwers Beri Bantuan Korban Badai Seroja

Post Views: 339
Tags: Kota KupangLodowyk FredrikPemilu Kepala DaerahPemilu LegislatifProvinsi Nusa Tenggara Timur
Advertisement Banner
Previous Post

Pelarangan Ibadah Di Lapas Kelas II A Kupang Adalah Penyesatan Informasi

Next Post

Pertanahan Kota Kupang Selesaikan PTSL Bagi 600 Bidang Tanah di Kota Kupang

michlaura

michlaura

Next Post
BPN Kota Kupang Tingkatkan Pelayanan Melalui Program Inovatif, Permudah Pengurusan Tanah

Pertanahan Kota Kupang Selesaikan PTSL Bagi 600 Bidang Tanah di Kota Kupang

Discussion about this post

Recommended

Pitrad Yang Jadi Tempat Seks Bakal Di Tutup Pemkot Kupang

Pitrad Yang Jadi Tempat Seks Bakal Di Tutup Pemkot Kupang

9 tahun ago
Gereja Yang Sudah Dibarui Harus Selalu Diperbarui

Majelis Sinode Butuh Dukungan Positif Dan Kritis

7 tahun ago

Don't Miss

Gubernur Diminta Perintahkan Inspektorat Audit Kasus Batalnya PKS BPKAD dengan Bank NTT

Jika Ingin Jonas Salean Kembali Pimpin Kota, Masyarakat Harus Dukung Golkar Menangkan Pemilu

31/01/2023
Gubernur Diminta Perintahkan Inspektorat Audit Kasus Batalnya PKS BPKAD dengan Bank NTT

Kembali Maju Walikota, Jonas Salean Siap Layani Kebutuhan Dasar Masyarakat Kota Kupang

27/01/2023
Satker PJN 2 NTT Siaga Tangani Longsor Akibat Hujan di Sepanjang Jalan Penghubung PLBN Mota’ain dan PLBN Motamasin

Satker PJN 2 NTT Siaga Tangani Longsor Akibat Hujan di Sepanjang Jalan Penghubung PLBN Mota’ain dan PLBN Motamasin

24/01/2023
Sambut Imlek, Peguyuban Tionghoa Kupang Berbagi Kasih di Masjid Airmata

Sambut Imlek, Peguyuban Tionghoa Kupang Berbagi Kasih di Masjid Airmata

22/01/2023
Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Gubernur Diminta Perintahkan Inspektorat Audit Kasus Batalnya PKS BPKAD dengan Bank NTT

Jika Ingin Jonas Salean Kembali Pimpin Kota, Masyarakat Harus Dukung Golkar Menangkan Pemilu

31/01/2023
Gubernur Diminta Perintahkan Inspektorat Audit Kasus Batalnya PKS BPKAD dengan Bank NTT

Kembali Maju Walikota, Jonas Salean Siap Layani Kebutuhan Dasar Masyarakat Kota Kupang

27/01/2023

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In