
Kupang, inihari.co- Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 2 DPR RI bersama Pemerintah RI pada Senin, 24 januari 2022 yang dihadiri oleh 3 lembaga penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), disepakati dan ditetapkan hari pemungutan suara untuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024.
Berdasarkan penetapan tersebut, maka sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 167 ayat 4, tahapan Pemilu Nasional sudah dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, atau sejak tanggal 14 Juni 2022 lalu.
Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU Provinsi NTT – Lodowyk Fredrik saat ditemui dirungannya pada Selasa (11/10/2022).
Lodowyk Fredrik menerangkan, tahapan Pemilu tersebut diawali dengan proses verifikasi Partai Politik (Parpol) sebagai tahapan pertama. Verifikasi Parpol itu diatur sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 176 ayat ke 4 yang menyatakan bahwa verifikasi Parpol dimulai paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, atau jatuh pada tanggal 14 Agustus 2022.
Selain itu, sesuai tahapan dan jadwal yang diatur dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu Nasional, maka 29 Juli hingga 31 Juli 2022 KPU mengumumkan masa pendaftaran Parpol, diikuti dengan pendaftaran tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. Sementara di tanggal 15 Agustus sampai 13 Desember 2022, dilakukan proses verifikasi baik administrasi maupun faktual.
“Tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022 dibuka pendaftaran Parpol. Tanggal 16 Agustus sampai 11 September 2022 dilakukan verifikasi administrasi baik tingkat Kabupaten/Kota hingga tingkat Provinsi. Kemudian tanggal 14 September 2022, KPU RI mengumumkan hasil verifikasi administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke masing-masing Parpol,” terangnya.
Disaat verifikasi Parpol berjalan sejak tanggal 14 Agustus hingga 14 Desember 2022 sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 79 ayat 2, maka paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara KPU sudah menetapkan peserta Pemilu. Untuk itu, di tanggal 14 Desember 2022 nanti, KPU akan mengumumkan nama-nama Parpol yang lolos verifikasi administrasi beserta nomor urutnya masing-masing.
Parpol yang nanti dinyatakan lolos pada tanggal 14 Desember 2022 itulah yang menjadi calon yang berhak mengajukan Caleg dalam Pemilu Legislatif tahun 2024.
Diceritakan, dari 76 parpol yang terdaftar berbadan hukum di Kemenkumham RI, hanya 43 Parpol yang meminta Akses SIPOL untuk digunakan dalam proses pendaftaran. Dari 43 Parpol tersebut, hanya 40 yang menggunakan Akses SIPOL untuk menginput syarat-syarat pendaftaran.
Dari 40 Parpol yang menginput syarat-syarat pendaftaran, 24 Parpol diterima dan 16 Parpol diantaranya ditolak karena tidak memenuhi syarat pendaftaran. Sehingga dari awal 76 bakal calon Parpol, hanya tersisa 24 Parpol yang lolos menjadi calon dan telah menyelesaikan proses administrasi di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi. Nama-nama Parpol tersebut kemudian diverifikasi KPU RI dan dinyatakan lolos sejak tanggal 14 September 2022 lalu.
Ke 24 Parpol yang lolos tersebut terdiri dari 15 Parpol peserta Pemilu 2019 dan 9 lainnya merupakan Parpol baru.
“Ketika verifikasi administrasi Parpol dilakukan, ada tahapan lain juga yang dilaksanakan yakni penataan Dapil di Kabupaten/Kota yang dimulai pada tanggal 14 Oktober 2022 sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 201 ayat 1 yang menyatakan penataan Dapil dimulai sejak 16 bulan sebelum hari pemungutan suara,” katanya.
Lebih lanjut, pada tanggal 6 Desember 2022, akan ada tahapan pencalonan Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Semua ini akan berproses sampai tahun 2023 hingga tahap pencalonan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada bulan April 2023 hingga Juli 2023 pada penetapan nama-nama Caleg, dan dilanjutkan ke tahapan kampanye hingga 3 hari masa tenang sebelum pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 nanti.
“Khusus bagi anggota DPRD yang saat ini Parpolnya tidak lolos Pemilu Legislatif 2024 dan ingin berpindah Parpol untuk maju lagi nanti, maka diwajibkan mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) 6 bulan sebelum akhir masa jabatan. Jika kurang dari 6 bulan, maka tidak bisa lagi di PAW,” ungkapnya.
Sementara terkait Pemilu Daerah, yakni Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur maupun Bupati/Walikota, dikatakan Lodowyk Fredrik, semua itu diatur sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 201 yang menyatakan hari pemungutan suara untuk Pilkada jatuh pada bulan November 2024. Dan Sesuai hasil rapat bersama DPR RI dan Pemerintah RI beserta lembaga Pemilu, ditetapkan jatuh pada hari Rabu, 27 November 2024.
“Terkait Pilkada kami sudah lakukan pertemuan dan rapat dengan pemerintah daerah untuk membicarakan soal anggaran Pilkada Gubernur dan Bupati serta Walikota,” ujarnya.
Diuraikan, sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016, maka syarat calon kepala daerah adalah warga negara Indonesia, bertaqwa kepada TUHAN, dan berusia diatas 21 tahun. Calon kepala daerah diusulkan lewat Parpol maupun independen.
Untuk jalur independen, harus dibuktikan dengan dukungan paling sedikit 8,5 persen dari jumlah penduduk yang ada. Contohnya Kota Kupang dengan jumlah penduduk di bawah 500 ribu jiwa, maka calon kepala daerah independen paling sedikit harus didukung oleh 22 ribu orang yang dibuktikan dengan EKTP. EKTP tersebut diwajibkan harus lolos secara administrasi dan juga faktual.
“KPU akan mendatangi satu per satu pendukung dari calon kepala daerah independen untuk memastikan kebenaran dukungan itu. Jika akumulasi hasil lebih atau 8,5 persen dari jumlah penduduk, maka bisa menjadi pintu bagi calon tersebut untuk maju independen,” ujarnya.
Dalam proses verifikasi faktual, jika ditemukan adanya Ganda Identik yakni 1 EKTP diberikan berulang kali ke salah satu calon, maka tetap dihitung 1. Untuk Ganda Potensial yakni NIK EKTP sama namun orang berbeda, maka EKTP tersebut harus dilakukan perbaikan di Dispenduk sebelum memberi dukungan. Sementara untuk Ganda Antar Calon yakni EKTP berada di lebih dari 1 calon, maka diminta untuk diputuskan ke salah satu calon saja.
Untuk calon kepala daerah yang diusung Parpol, Lodowyk Fredrik mengaku, wajib memenuhi 20 persen dari total jumlah kursi di DPRD pada daerah tersebut. Jika tidak maka Parpol harus berkoalisi.
Terkait anggota DPRD, TNI/POLRI dan PNS yang ingin maju sebagai calon kepala daerah baik independen maupun lewat Parpol, wajib mengundurkan diri. (Yantho Sulabesy Gromang)
Discussion about this post