
Kupang, inihari.co- Jadwal Sidang 2 DPRD Kota Kupang tahun 2022 terus mengalami keterlambatan. Hal itu diakibatkan ketidak-hadiran Walikota Kupang – Jefri Riwu Kore sesuai jadwal yang ditentukan.
Walaupun Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Kupang sudah menetapkan jadwal sidang tersebut, dan bahkan hingga terjadi 5 kali perubahan jadwal dengan harapan agar Sidang 2 bisa dihadiri Walikota, namun orang nomor 1 di Kota Kupang tersebut tetap tak kunjung hadir.
Kehadiran Walikota Kupang dalam sidang 2 sangat diperlukan, sebab selain untuk menerima dan menanggapi hasil Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kupang terhadap Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Kupang tahun anggaran 2021, Walikota juga wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang tahun anggaran 2021 senilai 1,2 Triliun.
Saat ini Walikota Kupang telah mendelegasikan kehadiran serta tanggung jawabnya di Sidang 2 DPRD Kota Kupang kepada Wakil Walikota – Hermanus Man. Namun dalam perjalanan, Wakil Walikota merasa tidak memiliki kapasitas untuk mempertanggungjawabkan semuanya, sehingga dirinya hanya bersedia mengikuti 3 agenda paripurna yakni Penyampaian, Penyerahan Rekomendasi Pansus LKPJ Tahun Anggaran 2021, dan Pendapat Akhir Fraksi.
Menanggapi hal tersebut, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kupang melalui Pendapat Akhir yang dibacakan oleh Anggota Fraksi – Tellendmark J. Daud, S.Sos, Jumat (01/07/2022) meminta Pimpinan DPRD Kota Kupang mewakili Lembaga DPRD Kota Kupang untuk bersurat kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selaku Perwakilan Pemerintah Pusat di daerah.
Dalam surat itu nantinya membuat pemberitahuan tentang adanya surat bagi Lembaga DPRD Kota Kupang yang isinya menyatakan bahwa Wakil Walikota Kupang akan menjalankan tugas sebagai Walikota Kupang dalam Persidangan 2 Tahun 2022 sampai selesai, namun dalam persidangan Wakil Walikota hanya bersedia hadir mengikuti 3 Paripurna yaitu Penyampaian, Penyerahan Rekomendasi Pansus LKPJ Tahun Anggaran 2021, dan Pendapat Akhir Fraksi.
Menurut Fraksi Partai Golkar, langkah pemberitahuan sekaligus bentuk konsultasi ke Pemerintah Provinsi NTT tersebut sangat penting untuk mendapatkan pertimbangan dan masukkan dari Pemerintah Provinsi NTT demi kelanjutan Sidang 2 LKPJ Walikota Kupang Tahun Anggaran 2021.
Melalui Pendapat Akhir, Fraksi Partai Golkar juga meminta agar Rekomendasi Pansus DPRD Kota Kupang terkait pelaksanaan program dan kegiatan di lingkup Kota Kupang oleh Pemerintah Kota Kupang yang diduga berpotensi mengalami kerugian daerah, perlu segera didalami lebih jauh melalui pembentukan Panitia Khusus.
Fraksi Golkar juga meminta Pemerintah Kota Kupang untuk segera merealisasikan pembayaran insentif pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 bagi tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas pelayanan pada tempat isolasi terpusat dalam penanganan covid 19 tahun 2021, sebab anggaran insentif tersebut sudah dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post