Anggota DPRD Kota Kupang asal Partai Golkar – Alfred Djami Wila
Kupang, inihari.co- Sebagai wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Alak, politisi asal Partai Golkar – Alfred Djami Wila selalu peduli dengan semua permasalahan yang terjadi di Kecamatan Alak termasuk di Kelurahan Nunbaun Delha (NBD) yang menjadi wilayahnya.
Menanggapi persoalan dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) yang dikelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan NBD yang kini telah dilaporkan sejumlah masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang – Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Djami Wila mengatakan, hal tersebut tidak terlepas dari kontribusi Lurah NBD – Nixon Nggauk yang sudah melakukan kesalahan dalam proses pemilihan ketua LPM.
Menurut Alfred Djami Wila, jika dalam proses pemilihan ketua LPM Kelurahan NBD tahun 2019 untuk periode 2019-2022 dilakukan melalui musyawarah yang sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, maka dipastikan tidak akan ada persoalan menyangkut dana PEM sebab Ketua LPM yang terpilih pastinya memenuhi syarat yang berkompeten sesuai harapan masyarakat.
“Ini akibat penyelewengan penggunaan kewenangan oleh Lurah NBD. Lurah telah melakukan pengangkatan ketua LPM secara sepihak tanpa adanya proses pemilihan yang legal dan sesuai aturan, sehingga semua persoalan menyangkut kinerja LPM termasuk dalam pengelolaan dana PEM juga harus menjadi tanggung jawab dari Lurah Nixon Nggauk,” katanya, Jumat (27/05/2022).
Ditegaskan, tentang pemilihan ketua LPM di Kota Kupang, sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016. Semua hal berkaitan dengan pembentukan dan pemilihan ketua pada sebuah Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) seharusnya mengacu pada Perda tersebut.
“Ini bukan perusahaan pribadi jadi kita enak-enak tunjuk orang untuk mengelola dana PEM. Ini organisasi pemerintahan yang diatur oleh undang-undang termasuk Perda, sehingga semuanya harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk itu lebih lanjut dikatakan, Lurah NBD tidak boleh “cuci tangan” dalam persoalan dugaan penyelewengan dana PEM oleh Ketua LPM Kelurahan NBD – Eddy Latuparissa.
Dijelaskan, dugaan penyalahgunaan dana PEM di kelurahan NBD sebenarnya sudah menjadi rekomendasi Pansus DPRD Kota Kupang tahun 2020. Namun akibat ketidak-adanya tindak lanjut dari Inspektorat Kota Kupang sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan internal terhadap kinerja di lingkup pemerintahan daerah, maka dugaan kesalahan dalam pengelolaan dana PEM di NBD terus terjadi dan berlarut-larut.
“Inspektorat Kota Kupang sangat lambat. Bahkan sampai hari ini tidak ada laporan yang diberikan oleh Inspektorat Kota Kupang ke DPRD terkait tindak lanjut dari rekomendasi Pansus tahun 2020,” ungkapnya.
LPM Kelurahan NBD, pada tahun 2020 dan 2021 juga sempat mendapat teguran dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kupang terkait laporan perkembangan pengelolaan dana PEM yang belum mereka kirimkan.
“Teguran dari Bappeda dan rekomendasi Pansus DPRD, sudah mengisyaratkan bahwa ada indikasi penyelewengan dana PEM di Kelurahan NBD. Namun karena Inspektorat belum juga mengambil tindakan tegas, hasilnya semakin amburadul sampai masyarakat harus melaporkan hal itu ke Kejari,” terangnya.
Alfred Djami Wila berharap, menanggapi laporan masyarakat, Kejari bisa berproses sesuai aturan yang berlaku sehingga mendapatkan titik terang apakah benar atau tidak praduga tersebut sehingga dana PEM nantinya bisa kembali dikelola secara baik dan dimanfaatkan oleh masyarakat NBD. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post