
Kupang, inihari.co- Pengelolaan dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) di Kelurahan Nunbaun Delha (NBD), Kecamatan Alak – Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga bermasalah, kini persoalannya semakin berlanjut.
Setelah sebelumnya masyarakat Kelurahan NBD meminta pemerintah Kota Kupang melalui Inspektorat untuk mengaudit pengelolaan dana PEM oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kelurahan NBD, kini masyarakat melaporkan dugaan penyelewengan dana PEM tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Sejumlah warga NBD pada Rabu, 25 Mei 2022 pagi, mendatangi kantor Kejari Kota Kupang dengan sembari membawa sejumlah dokumen yang dipercaya bisa dijadikan alat bukti bagi pihak Kejari untuk menindak-lanjuti laporan mereka.
Ketua Karang Taruna Kelurahan NBD – Zwenglee Faley selaku perwakilan sejumlah masyarakat Kelurahan NBD, mengatakan, tindakan pelaporan ke Kejari Kota Kupang ini diambil setelah surat permintaan pemeriksaan pengelolaan dana PEM yang diajukan Bappeda Kota Kupang ke Inspektorat sampai hari ini belum ditindaklanjuti oleh Inspektorat.
Berdasarkan surat permintaan pemeriksaan yang diajukan Bappeda ke Inspektorat, terdapat sejumlah poin-poin permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan dana PEM Kelurahan NBD, antara lain:
Dari pelaporan dana PEM Kelurahan NBD, ditemukan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan administrasi pelaporan keuangan dengan tidak melampirkan Saldo Rekening sejak tahun 2017 pada Laporan Pengelolaan Dana PEM Kelurahan NBD sebagai bagian yang tidak dipisahkan dari pelaporan dana PEM tersebut.
Selama Tahun 2020 sampai Maret 2022, pengelola dana PEM Kelurahan NBD tidak pernah mengirimkan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan. Bappeda sudah berulang kali menghubungi pengelola dana PEM untuk diminta Laporan Pertanggungjawaban disertai lampiran saldo buku atau rekening koran namun dari admin dan bendahara selalu berkata laporan dan buku rekening berada di Ketua LPM Kelurahan NBD.
Saldo Rekening per tanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 8 Juli 2018, dengan saldo akhir tercatat sebesar 538 juta 953 ribu rupiah, diduga tidak sesuai dengan saldo yang berada pada rekening LPM Kelurahan NBD di Bank NTT (Tidak dilampirkan dengan nama dan nomor rekening LPM NBD).
Adanya penarikan dana dari rekening LPM Kelurahan NBD sebesar 68 juta rupiah yang tidak jelas peruntukannya, yakni:
- 06 September 2019 terjadi penarikan oleh Ketua LPM – Eddy Latuparissa sebesar 11 juta rupiah.
- 08 Mei 2020 terjadi penarikan oleh Ketua LPM – Eddy Latuparissa sebesar 18 juta rupiah.
- 11 September 2020 terjadi penarikan oleh Ketua LPM – Eddy Latuparissa sebesar 24 juta rupiah.
- 29 Januari 2021 terjadi penarikan oleh Ketua LPM – Eddy Latuparissa sebesar 10 juta rupiah.
- 19 Maret 2021 terjadi penarikan oleh Ketua LPM – Eddy Latuparissa sebesar 5 juta rupiah.
Lebih lanjut dikatakan, dugaan dana PEM yang telah diselewengkan oleh pihak LPM Kelurahan NBD senilai 500-an juta rupiah. Menurutnya, keberadaan dana tersebut harus dipertanggung-jawabkan oleh Ketua LPM Kelurahan NBD – Eddy Latuparissa.
Dijelaskan Zwenglee, dugaan adanya penyelewengan dana PEM tersebut bermula ketika melihat rincian data di rekening anggaran dana PEM yang tersisa senilai 2 juta rupiah. Dengan nilai tunggakan yang masih ada di 92 warga pengguna manfaat dana PEM sebesar 180-an juta rupiah.
“Jika dihitung dari total dana PEM yang diberikan pemerintah Kota Kupang sebesar 750 juta rupiah, maka ada kekurangan 500-an juta rupiah yang tidak diketahui keberadaannya. Untuk itu kami menduga telah terjadi dugaan penyelewengan dana PEM oleh LPM Kelurahan NBD,” ujarnya.
Zwenglee pun menunjukkan bukti Print Rekening Koran bulan November 2019 sampai 2021 beserta 92 nama warga pengguna manfaat dana PEM yang masih menunggak.
Dirinya berharap, dengan adanya laporan yang telah dilakukan, Kejari Kota Kupang bisa segera mengambil langkah cepat untuk segera menindaklanjutinya.
Untuk diketahui, penyerahan laporan dugaan penyelewengan dana PEM Kelurahan NBD di Kejari Kota Kupang tersebut, diterima langsung oleh Kasi Intel kejari Kota Kupang – Novan Bulan.
Novan Bulan mengatakan, setelah menerima pengaduan masyarakat Kelurahan NDB, pihaknya akan segera menindaklanjuti kebenaran dari dugaan itu. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post