Kupang, inihari.co- Sebagai mitra pemerintah sekaligus juga penyelenggara pemerintahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT melalui Komisi 3 berkomitmen untuk mengoptimalkan seluruh potensi pajak yang ada di NTT.
Di bawah kepemimpinan Jonas Salean, SH, M.Si selaku ketua, Komisi 3 DPRD Provinsi NTT mulai mengunjungi dinas-dinas teknis pengelola potensi pajak dan retribusi sekaligus melakukan pengawasan terhadap kinerja mereka agar bisa bekerja keras mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan pencapaian target PAD yang maksimal, diharapkan seluruh program kerja yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa dibiayai agar berjalan sesuai perencanaan demi pemenuhan kesejahteraan rakyat.
Pada Rabu, 13 April 2022, Komisi 3 DPRD Provinsi NTT yang terdiri dari Ana Waha Kolin, SH dari PKB, Rocky Winaryo, SH dari Partai Perindo, Yohanes Halut, S.TP dari Partai Gerindra, Viktor Mado Watun, SH.M.Hum dari PDIP, Adoe Yuliana Elisabeth, S.Sos dari PDIP dan Leonardus Lelo, S.IP, M.SI dari Partai Demokrat, bersama Ketua Komisi Jonas Salean, SH, M.Si dari Partai Golkar melakukan kunjungan ke kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah Provinsi NTT wilayah Kabupaten Kupang.
Kunjungan Komisi 3 ke UPTD atau kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kupang tersebut, diterima langsung oleh Kepala UPTD – Friets Bua Mone didampingi Kepala Bidang Pendapatan 1 Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Ronald Amapiran.
Dalam kunjungan itu, Ketua Komisi Jonas Salean meminta UPTD untuk merincikan target PAD yang harus dicapai di tahun 2022, termasuk target Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sekaligus tentang kendala yang dihadapi dalam pencapaian target.
Dirinya juga meminta penjelasan mengapa tunggakan yang terjadi pada tahun yang lalu terkesan tidak berdampak lebih pada pencapaian target di tahun berjalan.
“Semua informasi itu harus diketahui oleh DPRD Provinsi NTT khususnya Komisi 3, untuk dijadikan acuan bagi Panitia Khusus (Pansus) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah Provinsi NTT nanti,” ujarnya.
Jonas juga menghimbau pemerintah melalui UPTD mengatur tentang kendaraan roda 2 maupun roda 4 berplat DH luar yang beroperasi di wilayah NTT. Sebab menurutnya, kendaraan-kendaraan itu sudah memanfaatkan Jalan serta kuota BBM di wilayah NTT tetapi tidak pernah memberi kontribusi pajak bagi Provinsi NTT.
Menjawab hal tersebut, Ronald Amapiran mengatakan bahwa target PAD yang bersumber dari pengelolaan pajak di UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT wilayah Kabupaten Kupang tahun 2022 adalah sebesar 55 miliar rupiah. Saat ini pencapaian yang berhasil diraih sebesar 11,67 persen atau senilai 6,4 miliar rupiah.
Sementara terkait kendaraan berplat luar, akan menjadi perhatian Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT untuk dibuat regulasi yang mengatur hal tersebut.
Terkait kendala yang dihadapi, dikatakan Friets Bua Mone, masih berkaitan dengan Pandemi Covid yang berdampak pada penurunan ekonomi masyarakat sehingga kesulitan melaksanakan kewajiban membayar pajak.
“Selain itu, kendala utama juga terjadi karena wilayah Kabupaten Kupang yang sangat besar, memiliki 24 Kecamatan dengan 17 Kelurahan dan 160, dengan topografi berbukit-bukit serta berkepulauan. Wilayah yang jauh dan sulit dijangkau akibat kurangnya akses jalan juga menjadi faktor utama,” terangnya.
Untuk mengantisipasi minimnya pencapaian target pajak, pihak UPTD setiap minggu melakukan pelayanan luar kantor di 5 titik yang berbeda, agar wajib pajak baik pemilik kendaraan bermotor maupun yang ingin balik nama kendaraan bisa terlayani dengan mudah dan cepat.
“Saat ini pelayanan yang sedang kami lakukan diantaranya di wilayah Takari, Kairane, Raknamo, Nunsaen dan Nitbaun. Dan untuk pekan depan, direncanakan di lakukan di 5 titik di pulau Semau,” katanya.
Friets Bua Mone juga menjawab sejumlah pertanyaan dari anggota Komisi 3 lainnya. Kepada Leonardus Lelo, dikatakan bahwa hingga akhir tahun anggaran 2022 pihaknya menargetkan pencapaian target pajak hingga 80 persen dari yang ditetapkan.
Menyangkut kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, ungkapnya, meningkat signifikan pada bulan April hingga September pasca panen sebab sebagian besar wajib pajak adalah petani.
Untuk pertanyaan Viktor Mado Watun, dikatakan bahwa Tax Amnesty atau pengampunan pajak memang berdampak besar bagi pencapaian target pajak. Hak itu dikarenakan masyarakat sangat berantusias membayar pajak jika tunggakan yang lama diputihkan.
Sementara terkait pembayaran pajak oleh kendaraan berplat merah, terus dikoordinasikan dengan pimpinan daerah yakni Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Kupang.
“Untuk kendaraan plat merah, berdasarkan pengakuan pemerintah Kabupaten Kupang, sebagian besar sudah dihibahkan ke kabupaten pemekaran baru yakni Rote Ndao dan Sabu Raijua. Namun terkait rinciannya, sampai saat ini belum diberikan oleh pemerintah kabupaten Kupang sehingga kami pun belum bisa melakukan pemisahan terhadap semua aset lama dan aset yang tertinggal,” terangnya.
Terhadap himbauan Ana Waha Kolin menyangkut sosialisasi, diakui Friets, pihaknya kini telah bekerjasama dengan pihak Gereja untuk ditempelkan nama-nama penunggak pajak di dinding informasi Gereja. Selain itu, pihaknya juga selalu mensosialisasikan kewajiban bayar pajak melalui kegiatan Musrembang yang digelar pemerintah daerah. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post