Kupang, inihari.co- Pernyataan bahwa Sengketa Tanah Keluarga Konay sudah selesai dan inkracht adalah suatu pernyataan yang tidak berdasarkan hukum, karena sampai saat ini terhadap Tanah Warisan Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok tersebut belum pernah dilakukan pembagian kepada Para Ahli Waris yang berhak.
Sampai dengan saat ini juga tidak ada satupun Amar Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa Tanah Warisan tersebut telah dibagi kepada Para Ahli Waris, dan juga tidak ada satupun Amar Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa Esau Konay sebagai satu-satunya Ahli Waris dari Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok.
Hal ini dikatakan Drs. Alfons Loemau, S.H., M.Si., M.Bus. dari Kantor Hukum 74 & Associates Law Firm selaku Kuasa hukum dari Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Masnyur Sitta, Molisna Sitta, lbrahim Masnyur Sitta, Gerson Konay, dan Henny Konay dalam Jumpa Pers yang digelar pada Jumat (19/11/2021) malam.
Menurutnya, pernyataan Kuasa Hukum Keluarga Essau Konay – Fransisco Bernado Bessi pada Media Massa bahwa Sengketa Tanah Keluarga Konay sudah selesai dan inkracht sebenarnya justru telah menelanjangi Kliennya yaitu Keluarga Essau Konay dan menyampaikan pemberitaan yang sifatnya membodohi publik, khususnya terhadap masyarakat yang telah melakukan pembelian atau penerimaan atas Tanah Warisan Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok.
“Jadi terkait Putusan Pengadilan Negeri 20/PDT.G/2015/PN Kupang jo. Putusan Pengadilan Tinggi 160/PDT/2015/PT. Kupang, dapat kami jelaskan bahwa memang Para Penggugat yaitu Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Masnyur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Masnyur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay tidak berhasil membuktikan gugatannya, sehingga Majelis menolak gugatan yang diajukan,” katanya.
Namun dalam Perkara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri 20/PDT.G/2015/PN. Kupang tersebut, lanjut Alfons Loemau, Dominggus Konay juga mengajukan perlawanan, yang kemudian oleh Majelis Hakim diputus tidak dapat diterima karena pihak Dominggus Konay tidak dapat menjelaskan secara rinci tanah-tanah yang didalilkan telah dijual Para Penggugat.
Dengan demikian, ditegaskan, bahwa dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri 20/PDT.GI2015/PN. Kupang jo. Putusan Pengadilan Tinggi 160/PDTI2015/PT. Kupang tersebut tidak menyatakan bahwa telah ada pembagian terhadap Tanah Waris Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok.
Dalam Amar Putusan Pengadilan tersebut, sambungnya, juga tidak ada satupun yang menyatakan bahwa Para Ahli Waris lain seperti Almh. Agustina Konay, Alm. Zakharias Bartholomeus Konay, Almh. Santji Konay, Alm. Urbanus Konay, dan juga Yuliana Konay kehilangan hak waris dari Tanah Waris dari orang tuanya yaitu Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok.
Untuk itu Alfons Loemau mengingatkan, sebagai seorang yang mempelajari dan mengerti Hukum seharusnya Fransisco Bernado Bessi dapat membaca dan memahami Putusan Pengadilan dengan baik. Seharusnya seorang Kuasa Hukum dapat mengetahui bahwa inti dari suatu Putusan Pengadilan ada pada Amar Putusan, bukan hanya mengutip bagian-bagian sesuai dengan keinginan Kliennya belaka.
“Bahwa suatu Putusan harus dibaca secara utuh dan lengkap bukan dibaca dan diedarkan sepotong-sepotong yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab dengan pemberitaan seperti itu, jelas terlihat bahwa Keluarga Esau Konay telah membuat penyesatan dan cenderung menutupi fakta sebenarnya kepada masyarakat,” tandasnya. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post