
Kupang, inihari.co- Pemerintah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), di bawah kepemimpinan Bupati Simon Nahak dan Wakil Bupati Louise Lucky Taolin, terus berkomitmen untuk melakukan pencegahan korupsi di daerah mereka.
Hal itu terbukti dengan adanya sosialisasi yang selama ini gencar dilakukan Bupati dan Wakil Bupati beserta Inspektorat Kabupaten Malaka kepada seluruh pihak terlebih bagi aparatur sipil negara (ASN) agar bekerja dengan jujur dan integritas tinggi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Wakil Bupati Louise Lucky Taolin atau yang akrab disapa Kim Taolin, saat diwawancarai pada Senin, (25/10/2021) di sela kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur yang digelar di Kota Kupang, mengatakan bahwa pemberantasan korupsi beserta tindakan pencegahannya telah menjadi komitmen bersama antara Bupati, Wakil Bupati dan Inspektorat.
Menurutnya, dalam visi misi seratus hari kerja, Bupati bersama dirinya memang bertekad untuk membersihkan segara tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahan kabupaten Malaka, baik di tingkat atas maupun di tingkat bawah hingga ke para Camat dan Lurah.
“Saat ini sudah cukup banyak perbuatan korupsi yang kami temukan. Dan dari hasil tersebut, 75 persen diantaranya telah kami serahkan ke pihak berwenang, dalam hal ini ke pihak Kejaksaan. Pada umumnya perbuatan korupsi yang kami temukan berupa kesalahan dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah,” ungkapnya.
Selain kesalahan pada pengelolaan ADD, lanjut Kim Taolin, temuan terhadap tindak korupsi di kabupaten Malaka juga sering terjadi berupa laporan fiktif, persoalan pekerjaan fisik yang berbanding terbalik dengan realitas di lapangan, serta adanya sejumlah kwitansi yang bermasalah.
“Untuk itu kami (Bupati dan Wakil Bupati) bersama Inspektorat akan tetap turun langsung ke lapangan, baik ke dinas-dinas, badan maupun ke desa-desa untuk melakukan sosialisasi terkait bahaya laten korupsi. Tujuannya agar perbuatan korupsi di lingkup pemerintah kabupaten Malaka bisa ditekan dan bahkan dihilangkan demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Kim juga mengaku bahwa jika ada oknum ASN yang melakukan tindak pidana korupsi maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa tindakan kedisiplinan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalau ada ASN yang korupsi di atas 200 juta maka kami akan nonjob terlebih dahulu untuk selanjutnya diserahkan ke pihak berwenang,” tutupnya. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post