
Kupang, inihari.co- Berdasarkan informasi yang tertera dalam situs resmi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dengan alamat website www.mahkamahagung.go.id, secara jelas tertulis bahwa amar putusan Mahkamah Agung terhadap Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas putusan bebas terhadap Terdakwa Jonas Salean, SH MH.,M.Si adalah “TOLAK”.
Dengan kata lain, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan Kasasi dari JPU dan tetap mengesahkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang yang membebaskan Jonas Salean dari segala tuntutan. Hal ini berarti putusan bebas terhadap Jonas Salean untuk perkara pidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Mantan Walikota Kupang periode 2012 hingga 2017, Jonas Salean, yang kini sebagai Anggota DPRD Provinsi NTT, sebelumnya dituntut dalam perkara dugaan bagi-bagi tanah yang didakwakan oleh JPU kepadanya. Namun berdasarkan putusan hakim pada pengadilan Tipikor Kupang saat sidang tanggal 17 Maret 2021 lalu, Jonas Salean dinyatakan bebas dan harus dipulihkan harkat, derajat serta martabatnya seperti keadaan semula, serta membebankan biaya perkara yang sudah dijalani dalam kasus tersebut kepada negara.
- Baca Berita Sebelumnya: Bukan Tanah Pemkot Kupang Yang Dibagikan, Jonas Salean Dinilai Tidak Bersalah
- Berita Sebelumnya: Dalam Perkara Tanah Kaveling, Jonas Salean Tidak Pernah Rugikan Negara
- Berita Sebelumnya: Kuasa Hukum Jonas Salean Ajukan Eksepsi
Terkait ditolaknya permohonan Kasasi oleh JPU Kajati NTT oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Yanto MP Ekon mewakili Tim Penasehat Hukum Jonas Salean, mengatakan sangat berterima-kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah menjatuhkan putusan sesuai hukum dan fakta.
Menurutnya, perkara yang dijalani beberapa bulan lalu memang terasa seperti ujian berat bagi Jonas Salean dan pihaknya sebagai Tim Penasehat Hukum. Namun dengan adanya putusan Pengadilan Tipikor Kupang yang disahkan oleh putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, telah memberi jawaban bahwa Terdakwa Jonas Salean telah lulus dalam ujian berat yang dihadapinya itu.
- Berita Sebelumnya: Barang Bukti Milik Jaksa Hanya Fotokopi dan Ditulis Tangan, Sidang Terhadap Jonas Salean Diminta Dihentikan
- Berita Sebelumnya: Tanpa Barang Bukti Yang Pasti, JPU Harusnya Minta Persidangan Terhadap Jonas Salean Dihentikan
- Berita Sebelumnya: Dalam Sidang, JPU Masih Gunakan Alat Bukti Fotokopi Tanpa Asli
- Berita Sebelumnya: Jonas Salean: Saya Hormati Tuntutan 12 Tahun, Walau JPU Tak Pernah Tunjukan Alat Bukti Sertifikat Asli
Terhadap Penyidik dan JPU Kajati NTT, Yanto Ekon juga mengatakan bahwa pihaknya sebagai Tim Penasihat Hukum Jonas Salean, berterima kasih karena Penyidik dan JPU Kajati NTT sudah mengajukan perkara tersebut ke pengadilan hingga akhirnya Jonas Salean diputus bebas.
Yanto Ekon pun mengaku, sebagai Tim Penasehat Hukum Jonas Salean, pihaknya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada JPU Kajati NTT jika selama proses perkara terjadi hal-hal kurang berkenan. Dirinya yakin bahwa sesungguhnya JPU Kajati NTT dan Tim Penasehat memiliki tujuan yang sama dalam mewujudkan keadilan hukum di negara ini.
- Berita Sebelumnya: Bukan Tindak Pidana Korupsi, Jonas Salean Diminta Dilepaskan dari Segala Tuntutan Hukum
- Berita Sebelumnya: Dalam Pembelaan, Jonas Salean Minta Dirinya Dibebaskan Karena Tidak Bersalah
- Berita Sebelumnya: Ini Tanggapan Jonas Salean Atas Semua Tuntutan Jaksa Yang Didakwakan Kepadanya
- Berita Sebelumnya: Dinyatakan Tidak Bersalah, Jonas Salean Dibebaskan Dari Segala Tuntutan
“Saya yakin bahwa JPU dan kami memiliki tujuan yang sama terkait keadilan hukum. Namun dalam perkara Jonas Salean, masing-masing pihak memiliki sudut pandang yang berbeda. Dan sudut pandang yang kami miliki ternyata dibenarkan oleh hukum,” ujarnya, Jumat (03/09/2021).
Untuk diketahui, Tim Penasehat Hukum untuk perkara dugaan bagi-bagi tanah yang didakwakan kepada Jonas Salean secara lengkap terdiri dari Dr. Yanto MP Ekon, SH.,M.Hum, Dr. Melkianus Ndaomanu, SH.M.Hum, Johanis Rihi, SH, Rian V.J. Kapitan, SH.,MH, Alexander Tungga, SH.,MH dan Meriyeta Soruh, SH.,MH, ditambah Benyamin R. Rafael, SH, Benny Taopan, SH dari Tim Penasehat Hukum Partai Golkar. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post