• Contact
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes Siap Operasikan Laboratorium PCR Untuk Covid-19
  • Tentang Kami
  • Terms of Service
Sabtu, Desember 2, 2023
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sulabessy: Klarifikasi Dibalut Somasi dan Ancaman Hukum Adalah Kriminalisasi

michlaura by michlaura
in Hukrim
0
Sulabessy: Klarifikasi Dibalut Somasi dan Ancaman Hukum Adalah Kriminalisasi

Pengacara, Andi Ilham Sulabessy, SH

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Pengacara, Andi Ilham Sulabessy, SH

Kupang, inihari.co- Somasi yang dilakukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan nomor 18/DPD. PD/NTT/VI/2021 kepada media online  ZonaLineNews.Com dan NTTBersuara.Com terkait keberatan atas pemberitaan, adalah bentuk kriminalisasi terhadap media dan wartawan.

Demikian diungkapkan Pengacara, Andi Ilham Sulabessy, SH, Sabtu, 19 Juni 2021, ketika dimintai  tanggapannya terkait surat somasi yang disampaikan DPD Demokrat NTT kepada dua media online.

Seharusnya, kata Andi, somasi dilakukan bila penyampaian klarifikasi tidak diindahkan atau tidak dipublikasikan oleh media yang dimaksud.

“Kok lucu ya, permintaan klarifikasi dan hak jawab dibalut dalam surat somasi. Ini adalah upaya menghalangi kebebasan Pers,” tegas mantan wartawan senior di Kota Kupang.

Menurut Andi, berdasarkan mekanisme yang diatur oleh kode etik jurnalis pasal 11, jelas menegaskan bahwa wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

“Untuk persoalan pemberitaan, jelas Undang-undang Pers dan rananya Dewan Pers karena yang bisa menilai suatu berita sesuai Kode Etik Jurnalis adalah Dewan Pers,” ungkap Andi.

Dikatakannya terkait  Pers, jelas hukum yang  digunakan adalah Lex Specialis asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus dan mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lexgeneralis).

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi NTT melakukan somasi terhadap media online ZonaLineNews.Com dan NTTBersuara.Com, Kamis (17/6/2021). Informasi tersebut disampaikan Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT, Ferdi Leu.

Ferdi dalam keterangan tertulis mengatakan, somasi tersebut dilayangkan atas pernyataan anggota DPRD Kota Kupang Yuvensius Tukung tentang pemberian bantuan kemanusiaan bagi warga korban bencana badai Seroja di Pulau Kera, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang yang dilakukan oleh DPD Partai Demokrat NTT.

Mantan aktivis PMKRI ini menjelaskan bahwa dalam pemberitaan dua media tersebut yang melibatkan anggota DPRD Kota Kupang Yuvensius Tukung sebagai nara sumber melakukan tuduhan kepada Partai Demokrat dan Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Dr. Jefirstson Riwu Kore, MM, MH dengan kutipan pernyataan bahwa Walikota Kupang menelantarkan rakyat Kota Kupang yang dilanda Seroja dan hanya membantu masyarakat Kabupaten.

Tuduhan tersebut sangat tidak relevan dengan pembagian bantuan yang dilakukan Partai Demokrat, menurut Ferdi. Keterlibatan Dr. Jefri Riwu Kore dalam pembagian bantuan tersebut, karena kapasitas Dr. Jefri Riwu Kore sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT, bukan sebagai Walikota Kupang. Lanjut Ferdi, Partai Demokrat sangat menyayangkan pernyataan dari anggota DPRD Kota Kupang tersebut.

Langkah yang dilakukan Partai Demokrat agar tuduhan tersebut tidak menjadi informasi liar yang berkembang di kalangan masyarakat, maka Partai Demokrat mengambil tindakan cepat dengan melakukan Somasi terhadap dua media tersebut dan mendesak anggota DPRD Kota Kupang Yuvensius Tukung agar segera meminta maaf atas pernyataannya.

Somasi tersebut dijabarkan dalam point tuntutan sebagai berikut:

Somasi DPD Partai Demokrat NTT Atas Pernyataan Sdr. Yuven Tukung, Anggota DPRD Kota Kupang, Pemberitaan zonalinenews.com Edisi Kamis, 17 Juni 2021 Pk. 06 51 Wita dan nttbersuara.com, edisi Rabu 16 Juni 2021:

  1. Kami menegaskan bahwa pemberian bantuan kemanusiaan bagi warga korban bencana badai Seroja di Pulau Kera, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, pada hari Minggu, 30 Mei 2021 adalah kegiatan Partai Demokrat, dalam hal ini DPD Partai Demokrat Provinsi NTT;
  2. Kehadiran Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH dalam kegiatan tersebut adalah dalam kapasitas dan jabatan beliau sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTT;
  3. Mengaitkan, apalagi membandingkan keterlibatan Ketua DPD PD NTT dalam kegiatan tersebut dengan topik pemberitaan (Zonaline.com Judul Berita: Bank NTT “Tipu” DPRD Kota Kupang Soal Bantuan 5000 Seng Bagi Masyarakat; nttbersuara.com Judul Berita: Fraksi Partai Nasdem Apresiasi Bank NTT), apalagi disertai pemuatan foto kegiatan partai dalam berita tersebut, bukan saja tidak relevan dan tidak etis, tetapi merupakan upaya framing yang dibaluti niat buruk yang sengaja dilakukan media untuk mendiskreditkan Walikota Kupang, padahal beliau sedang berkegiatan sebagai Ketua DPD PD NTT;
  4. Walau pun tidak disajikan sebagai pernyataan langsung (quoted speech), namun kami meyakini pengaitan kegiatan pemberian bantuan kemanusiaan DPD Partai Demokrat NTT dalam berita tersebut berasal dari Sdr. Yuven Tukung, Anggota DPRD Kota Kupang, selaku nara sumber utama dalam berita tersebut.

Oleh sebab empat point dimaksud di atas, maka DPD Partai Demokrat NTT sebagai pihak yang dirugikan oleh pemberitaan tersebut dengan tegas meminta:

  1. Saudara YUVEN TUKUNG selaku narasumber utama dalam pemberitaan tersebut membuat PERMOHONAN MAAF TERBUKA kepada Bapak Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH selaku Ketua DPD Partai Demokrat NTT yang dimuat dimedia Zonaline.com dan NTTbersuara.com;
  2. PENANGGUNGJAWAB/WARTAWAN dari media Zonaline.com dan NTTBersuara.com agar MEMUAT BERITA KLARIFIKASI terhadap maksud dari isi berita yang telah ditayangkan sebagaimana yang dimaksud pada point 3 (tiga) di atas.

Jika dalam waktu 1 x 24 jam Surat Klarifikasi ini tidak dijalankan/ditanggapi sesuai dengan permintaan di atas, kami akan menempuh langkah hukum terhadap Sdr. Yuven Tukung dan penanggungjawab/wartawan media zonalinenews.com dan NTT Bersuara.com (*/Yantho Sulabessy Gromang)

Post Views: 581
Tags: Andi Ilham SulabessyDPD Partai Demokrat NTTKriminalisasi MediaKriminalisasi Wartawan
Advertisement Banner
Previous Post

DJP Tunjuk Delapan Perusahaan Pemungut PPN PMSE

Next Post

Marthen Konay: Pihak Kalah Dalam Perkara Tanah Tidak Bisa Minta Bagi Jatah

michlaura

michlaura

Next Post
Marthen Konay: Pihak Kalah Dalam Perkara Tanah Tidak Bisa Minta Bagi Jatah

Marthen Konay: Pihak Kalah Dalam Perkara Tanah Tidak Bisa Minta Bagi Jatah

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Kampanye Perdana, Partai Golkar Blusukan ke Pasar Oebobo

Kampanye Perdana, Partai Golkar Blusukan ke Pasar Oebobo

Julie Sutrisno Laiskodat Bantu Gadis Asal Ende Lanjutkan Kuliah S2 di IPMI International School

Julie Sutrisno Laiskodat Bantu Gadis Asal Ende Lanjutkan Kuliah S2 di IPMI International School

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In