
Kupang, inihari.co- Geram dengan ulah Tenga Araminta Nadia Riwu Kaho (Nadia) sang Miss Indonesia 2020 Runner Up 2 yang sudah menipu dirinya hingga ratusan juta rupiah, Herman Klau akhirnya mengambil langkah hukum berupa palayangan Somasi atau teguran kepada Nadia dengan batas waktu toleransi selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 12 April 2021.
Somasi yang dilayangkan Herman Klau melalui kuasa hukum Silvester Nahak tersebut, juga ditujukan kepada Vanessa Wijaya Ingga Mariana (Ingga) selaku karyawan Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) yang diduga telah bersekongkol dengan Nadia dalam menjalankan aksi jahat penipuan mereka.
Dalam somasinya, Herman Klau menceritakan bahwa awal perkenalan dengan Nadia terjadi pada tahun 2019, di mana Nadia saat itu melakukan peminjaman uang sebesar 25 juta rupiah pada Herman Klau dengan bukti kuitansi yang akan dikembalikan dalam tempo waktu 1 bulan. Namun kenyataannya, Nadia tidak menepati janji tersebut. Nadia tidak mengembalikan uang pinjamannya sesuai dengan apa yang telah disepakatinya dengan Herman Klau.
Di tahun 2020, ketika sudah meraih gelar sebagai Miss Indonesia 2020 Runner Up 2, Nadia kembali melakukan peminjaman uang kepada Herman Klau dengan nilai sebesar 30 juta rupiah yang juga dengan bukti kuitansi. Kala itu Nadia beralasan bahwa uang tersebut untuk biaya administrasi dan pengiriman mobil hadiahnya ke Kupang. Saat itu Nadia berjanji kepada Herman bahwa ketika mobilnya sampai ke Kupang, maka ia akan langsung menjual mobil tersebut dengan tujuan agar uang hasil penjualan bisa digunakan untuk mengganti seluruh uang Herman, plus bunga 20 persen. Namun perilaku yang sama kembali terulang, Nadia tidak menepati janjinya untuk mengganti modal beserta bunga pinjamannya tersebut.
Di tahun yang sama, Herman juga pernah melakukan pengiriman uang sebesar 50 juta rupiah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke nomor rekening 4671 0101 7152 536 atas nama Tenga Araminta Nadia Riwu Kaho (Nadia). Uang tersebut ditujukan untuk mengirim 1 unit mobil Suzuki Ignis.
“Saya melakukan semua itu karena saya percaya bahwa sebagai publik figur, terlebih sebagai Runner Up dalam acara bergengsi Miss Indonesia, Nadia Riwu Kaho tidak mungkin melakukan penipuan. Apalagi dalam pemilihan Miss Indonesia, pihak RCTI mauapun MNC Grup sebagai penyelenggara tentu bukan hanya menilai soal paras maupun fisik lainnya, namun juga mempertimbangkan kecerdasan serta budi pekerti para juara,” terang Herman pada Selasa, 13 April 2021.
Herman melanjutkan, di tahun 2020, Nadia juga menawarkan 18 unit mobil yang terdiri dari berbagai macam merek seperti Honda Jazz, Toyota Fortuner, Avansa Veloz, Inova Ribon dan Mitzubishi Pajero, ditambah 31 unit motor yang diantaranya motor KLX dan Vixion, dengan alasan cuci gudang RCTI.
Total uang yang dikirim oleh Herman Klau untuk mendatangkan seluruh kendaraan tersebut sebesar 621 juta 500 ribu rupiah, hasil penggabungan 27 pembeli yang ingin membeli kendaraan-kendaraan tersebut. Uang ratusan juta rupiah tersebut dikirimkan ke rekening Bank Central Asia (BCA) nomor 3140958106 atas nama Rosca Leonita Riwu Kaho (Rosca), ibu dari Nadia sesuai arahan Nadia.
Berdasarkan pengakuan Nadia, keseluruhan mobil dan motor itu akan dikirimkan ke Timor melalui pelabuhan Tenau Kupang dan Atapupu Belu pada September 2020 sesuai kesepakatan bermaterai yang sudah dilakukan Nadia dengan pihak RCTI yang diwakili Ingga. Namun sampai hari ini, kendaraan-kendaraan itu tidak pernah sampai ke Kupang maupun Atapupu.
Untuk itu, Herman Klau mengaku, jika dalam tempo waktu 14 hari setelah Somasi dilayangkan belum juga ada pengembalian seluruh uang miliknya dan milik orang lain yang sudah dikirimkan ke Nadia dan Rosca, maka rumah dan tanah yang terletak di Kupang menjadi Jaminan Utang. Selain itu, dirinya beserta kuasa hukum juga akan menempuh jalur hukum baik Perdata maupun Pidana terhadap Nadia dan Ingga. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post