
Kupang, inihari.co- Persidangan terhadap terdakwa Mantan Walikota Kupang Periode Tahun 2012-2017 sampai hari ini terus berjalan. Berdasarkan materi tanggapan atau Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau Pledoi terdakwa dan tim penasihat hukum, Jonas Salean tetap dituntut jaksa 12 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah 750 juta rupiah atau dipidana penjara selama 6 tahun.
Jonas Salean yang semasa menjabat sebagai Walikota Kupang pernah memberikan perhatian maksimal terhadap seluruh warga Kota Kupang melalui program-program pro rakyat seperti Raskin Daerah, Brigade Kupang Sehat, Bantuan Uang Duka, Bantuan Pendidikan S1, Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Puskesmas Reformasi, Pemasangan Air Bersih Gratis 2500 Titik dan Pelayanan Kesehatan Gratis Menggunakan KTP, kini telah menjadi pesakitan dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan bagi-bagi tanah milik pemerintah Kota Kupang.
Saat ini, Jonas Salean sedang menunggu keputusan hakim atas dirinya yang sesuai jadwal akan dibacakan pada Senin, 15 Maret 2021 nanti. Jonas Salean dalam Duplik atau tanggapan terdakwa terhadap Replik JPU pada Senin, 01 Maret 2021, meminta Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang adil sesuai aturan yang berlaku yakni membebaskan dirinya dari segala tuntutan terhadap dirinya sesuai fakta-fakta yang ada.
Dalam Duplik, sebelumnya Jonas Salean juga menyinggung soal keberadaan sertifikat hak pakai nomor 05 tahun 1981 tanggal 03 juni 1981 tanah seluas 770.800 m2, sebab dirinya diajukan didepan persidangan sebagai terdakwa hanya berdasarkan sebuah foto copy sertifikat hak pakai nomor 05 tahun 1981, tanpa bukti asli dari sertifikat hak pakai tersebut.
Jonas juga mempertanyakan, mengapa JPU hanya mendalilkan dan membuktikan luas tanah hanya seluas 20.068 m2, sedangkan bagian tanah seluas 750.732 m2 tidak dipersoalkan, padahal luas bagian tanah yang tidak dipersoalkan itu jauh lebih luas dari dakwaan penuntut umum.
Di lain pihak, Bupati Kupang dan Walikota-Walikota Kupang sebelumnya yang sudah membagi tanah kapling diatas sertifikat hak pakai nomor 05 tahun 1981, tidak dibawa JPU ke ranah hukum atau kedepan persidangan pengadilan tindak pidana korupsi, sedangkan JPU meyakini bahwa tanah pada sertifikat hak pakai nomor 05 tahun 1981 adalah merupakan barang milik daerah atau aset pemerintah Kota Kupang.
Menurut Jonas Salean, apabila JPU menyatakan bahwa sertifikat hak pakai nomor 05 tahun 1981 adalah aset pemerintah Kota Kupang, maka seharusnya Bupati Kupang dan Walikota-Walikota Kupang sebelumnya yang melakukan pembagian tanah kapling kepada warga Kota Kupang di atas sertifikat hak pakai nomor 05 tahun 1981 harus dimajukan dalam persidangan pengadilan tindak pidana korupsi, agar tercipta rasa keadilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terutama oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTT.
Jonas Salean menjelaskan, bahwa sebenarnya tanah kapling diatas sertifikat nomor 05 tahun 1981 bukan aset pemerintah Kota Kupang, sebab tanah tersebut tidak dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah seperti tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Selain itu, berdasarkan penyerahan P3D dari pemerintah Kabupaten Dati Dua Kupang kepada pemerintah Kota Madya Dati Dua Kupang tanggal 21 april 1997 terhadap sertifikat hak pakai nomor 05 tahun 1981 dengan luas 770.800 m2 tidak ikut diserahkan sebagai barang milik daerah atau aset pemerintah Kota Madya Dati Dua Kupang.
Sertifikat hak pakai nomor 05 tahun 1981 juga tidak pernah tercatat, tidak pernah terdata atau tidak pernah terdaftar dalam daftar register inventaris aset pemerintah kota kupang. Hal ini dapat dibuktikan melalui lampiran rekonsiliasi barang milik daerah berupa tanah (hasil rekon aset tanah) antara bagian pemerintahan Setda Kota Kupang dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang tahun 2019, tanggal 23 maret 2019.
Untuk itu, pembagian tanah kapling diatas sertifikat hak pakai nomor 05 tahun 1981 yang menurut JPU merupakan perbuatan melawan hukum adalah tidak benar dan tidak terbukti dalam persidangan, karena tanah kapling diatas sertifikat hak pakai nomor 05 tahun 1981 bukan merupakan barang milik daerah pemerintah Kota Kupang atau aset pemerintah Kota Kupang. Sehingga, pembagian tanah kapling diatas sertifikat hak pakai nomor 05 tahun 1981 kepada warga Kota Kupang tidak memerlukan persetujuan DPRD Kota Kupang.
Jonas Salean menambahkan, bahwa dakwaan dan tuntutan JPU tentang pembagian tanah kapling diatas sertifikat hak pakai nomor 05 tahun 1981 telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar 66 miliar rupiah, hanya merupakan perhitungan sendiri sedangkan fakta dalam persidangan JPU tidak dapat membuktikan tentang kerugian keuangan negara secara nyata.
Sementara itu, di lain pihak Walikota Kupang telah menarik kembali surat penunjukan tanah kapling dan sertifikat hak milik dari masing-masing penerima tanah kapling tersebut, sehingga secara administrasi pemerintahan, apabila penerbitan surat penunjukan tanah kapling dianggap terjadi kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Walikota sebelumnya, maka dengan adanya surat penarikan tanah kapling oleh Walikota berikutnya, kesalahan administrasi pemerintahan tersebut telah dikoreksi atau diperbaiki dan kesalahan administrasi tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum. (Yantho)
Discussion about this post