
Kupang, inihari.co- Pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 3171.K/Pdt/1990 tanggal: 18 Juni 1996 menyatakan bahwa para Penggugat dan Tergugat 1 dan 2, dalam hal ini Esau Konay sebagai Penggugat serta Bartholomeus Konay dan Piet konay sebagai tergugat adalah ahli waris dari Beti Bako Konay. Berdasarkan hal tersebut, Piet Konay kemudian mengklaim dirinya sebagai ahli waris tanah Konay.
Hal ini dikatakan Elimelek Konay sebagai juru bicara Piet Konay, ketika ditanya tentang landasan dan dasar hukum Piet Konay mengklaim diri sebagai ahli waris tanah Konay.
“Berdasarkan putusan 3171, menjadi alasan Piet Konay mengklaim diri sebagai ahli waris. Sehingga kalau ada yang bicara telah mengeksekusi tanah Konay, maka itu tidak benar, sebab sudah ada penolakan oleh Mahkamah Agung terkait eksekusi yang dilakukan. Eksekusi itu tidak bisa dikatakan tereksekusi,” kata Elimelek saat ditemui di LBH Surya NTT pada Sabtu, (13/02/2021).
Menurut Elimelek, dasar Piet Konay mengusai tanah dari Beti Bako Konay (tanah Konay), karena Piet Konay adalah keturunan dari Beti Bako Konay. Sehingga jika bicara soal hak atas tanah Beti Bako Konay, maka Piet memiliki hak atas tanah tersebut.
“Namun kalau untuk saya pribadi, saya tidak mau monopoli sendiri tanah Konay, sebab keturunan dari Beti Bako Konay sangat banyak. Semua keturunan Beti Bako Konay ada di mana-mana, yakni di So’e, Barate, Tilong, Baun, Kabupaten Kupang maupun Kota Kupang. Semua itu adalah keturunan dari Beti Bako Konay, jadi sebaiknya semua bersatu,” terangnya.
Lebih lanjut Elimelek Konay menjelaskan, jika merujuk kepada hak kepemilikan yang sebenarnya, maka itu adalah turunan dari Victoria Anin, yakni Kolloh dan Samadara, sebab mereka keturunan lurus dari Beti Bako konay. “Jadi kami tidak mau sepelekan walau mereka keturunan dari Konay perempuan,” katanya.
“Untuk yang lain-lain saya tidak terlalu pikir karena saya lihat terlalu arogan. Contohnya laporan terhadap saya bahwa saya menyerobot tanah, itu sebenarnya saya serobot tanahnya siapa? Itu kan tanah kita. Sama-sama tanah itu milik kita. Masa saya mau serobot tanah sendiri?,” ujarnya.
Elimelek pun berharap, persoalan tanah Konay yang terjadi selama ini bisa diselesaikan secara baik oleh para keturunan Beti Bako Konay. Dirinya yakin, dengan cara duduk bersama dan didasari etikad baik dari semua keluarga Konay maka persoalan tanah Konay pasti bisa diakhiri.
“Sebab pada dasarnya saya juga diberi kuasa oleh Piet konay untuk mengurus, bahkan memediasi keluarga Konay. Jadi saya ingin itu ada etikad baik dari semua untuk menyelesaikan persoalan tanah ini,” ujarnya.
Disinggung soal Somasi yang dilayangkan Yavet Kolloh melalui Tim Bantuan Hukum Kopi Jhoni Hotman Paris Jakarta kepada pemilik Hotel Sahid T-More Kupang (Hotel T-More) dan pemilik Neo Hotel by Aston Kupang (Hotel Neo Aston), Elimelek mengatakan bahwa ketika pihak Kolloh melakukan Somasi itu, ada baiknya sebelum itu mereka berkoordinasi dengan pihak Piet Konay.
“Somasi yang mereka lakukan itu, kalau bisa koordinasi juga dengan kita. Kalau jalan sendiri kesannya yang punya hanya Kolloh saja,” tutupnya. (Yantho)
Discussion about this post