
Kupang, inihari.co- Untuk mempermudah sistem pembayaran pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang terus berinovasi dengan menyediakan layanan pembayaran pajak secara online. Saat ini, Bapenda Kota Kupang sedang mempersiapkan sistem pembayaran pajak online untuk pajak reklame di Kota Kupang.
Kepala Bapenda Kota Kupang, I Wayan Ari Wijana Putra melalui Kepala Sub Bidang Perhitungan dan Penetapan, Antonius Ailet, mengatakan bahwa melalui sistem pembayaran yang baru, alur pembayaran pajak reklame yang sebelumnya manual, akan dialihkan menggunakan kode billing yang diterbitkan oleh Bapenda Kota Kupang.
“Jadi terhitung sejak 03 Januari 2021, wajib pajak sudah diwajibkan melakukan pembayaran melalui Bank NTT. Tujuan dari peralihan metode bayar ini adalah untuk menghindari kesalahan pencatatan transaksi secara manual agar data transaksi obyek pajak reklame yang tersajikan menjadi valid,” terangnya, Kamis (11/02/2021).
Sementara Kepala Bapenda Kota Kupang, I Wayan Ari Wijana Putra yang diwawancarai melalui sambungan Whatsapp, mengemukakan bahwa selain pajak reklame, pihaknya juga akan memberlakukan sistem online untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Kupang.
“Namun semua itu masih menunggu dilakukannya Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak Bank NTT karena pembayaran pajak-pajak itu nantinya dilakukan melalui mereka,” katanya.
Disinggung soal pemasangan aplikasi MPOS atau Mobile Payment Online Sistem di tempat usaha yang menjadi objek pajak di Kota Kupang, Ari Wijana mengatakan, hingga hari ini sudah ada 32 restoran dan rumah makan di Kota Kupang yang memanfaatkan sistem MPOS tersebut.
“Jadi pengoperasian aplikasi MPOS itu menggunakan mesin Tipping Box. Semua itu kami dapatkan berkat bantuan dari Bank NTT. Saat ini total bantuan yang kami dapatkan sudah sebanyak 40 unit. 20 unit sudah terpasang duluan, 12 baru saja terpasang, sehingga masih tersisa 8 unit yang nantinya akan dipasang,” ujar Ari Wijana.
Dikatakan, selama ini Bapenda mendapatkan bantuan aplikasi MPOS secara bertahap, yakni sebanyak 20 unit per tahap dengan total bantuan yang akan didapat sebanyak 150 unit sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sudah disepakati bersama antara Bank NTT dan Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini Bapenda.
“Target awal kami akan pasangkan 200 MPOS di Kota Kupang, dengan 150 MPOS bersumber dari bantuan Bank NTT sesuai PKS yang sudah disepakati. Selanjutnya akan ada Seribu lebih MPOS yang kami butuhkan untuk kami pasangkan di semua objek pajak di Kota Kupang. Namun semua itu pastinya akan disesuaikan dengan anggaran yang ada, terlebih saat ini APBD sementara direfocusing untuk penanganan Covid-19 di Kota Kupang,” tutupnya. (Yantho)
Discussion about this post