
Kupang, inihari.co- Mantan Walikota Kupang Jonas Salean dinilai tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara terkait pembagian tanah kaveling di Kota Kupang yang sudah dilakukannya pada tahun 2017 lalu.
Hal ini dikatakan Kuasa Hukum dari Jonas Salean, Yanto Ekon dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat, 30 Oktober 2020 di Resto Celebes Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang – Nusa Tenggara Timur.
Yanto Ekon mengatakan, kliennya (Jonas Salean) tidak pernah merugikan negara dengan melakukan bagi-bagi tanah kaveling. Sebab tanah kaveling seluas 20.068 M2 yang dibagikan Jonas Salean kepada 34 orang yang terdiri dari Pejabat Pemkot, ASN, Anggota DPRD dan Anggota POLRI, bukanlah aset milik pemerintah Kota Kupang.
“Kejaksaan mengatakan bahwa klien kami (Jonas Salean) sudah merugikan negara sebesar 66,6 miliar rupiah dengan hitungan harga tanah di tahun 2016 senilai 3,7 juta rupiah per meter. Bahkan Jika penghitungan kerugian menggunakan harga tanah saat ini, maka total kerugian mencapai 140 miliar rupiah sampai 200 miliar rupiah,” ungkap Ekon sembari mengaku bahwa perhitungan itu sebenarnya tidak bisa dilakukan karena negara tidak pernah dirugikan akibat pembagian tanah kaveling tersebut, sebab tanah seluas 20.068 M2 itu bukanlah aset milik pemerintah Kota Kupang.
Yanto Ekon menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II Kupang Nomor: 246/SKEP/HK/1994, tanggal 01 Juni 1994, termuat bahwa 8 (delapan) bidang tanah Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah/Kota Administratif Kupang yang dilepaskan haknya oleh BUPATI KUPANG, dan salah satunya Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima/1981 seluas 770.800 M2.
“Jadi tanah seluas 20.068 M2 yang dibagikan oleh Jonas Salean kepada 34 orang itu adalah bagian dari tanah seluas 770.800 M2 yang sudah dilepaskan haknya oleh BUPATI KUPANG sesuai Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II Kupang Nomor: 246/SKEP/HK/1994, tanggal 01 Juni 1994,” terang Ekon.
Untuk itu Ekon menegaskan, dengan dihapusnya hak pakai karena dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak sebelum jangka waktu berakhir telah mengakibatkan tanah seluas 770.800 M2 termasuk 20.068 M2 dalam Sertifikat HP No. 5 yang dikavelingkan dan dibagi-bagi oleh Jonas Salean pada tahun 2016-2017 Bukan merupakan Barang Milik Pemerintah Daerah Kota Kupang. (Yantho)
Discussion about this post