
Kupang, inihari.co- Tindakan bagi-bagi tanah kaveling milik pemerintah Kota Kupang yang “dituduhkan” pada Mantan Walikota Kupang – Jonas Salean kini terus berlanjut. Bahkan pada Kamis, 22 Oktober 2020, dari Saksi, status Jonas Salean telah dinaikkan menjadi Tersangka; dan sesuai rencana, pada tanggal 03 Nopember 2020, Jonas Salean akan mulai disidangkan sebagai terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang – Nusa Tenggara Timur untuk perkara tersebut.
Menanggapi persoalan itu, Kuasa Hukum dari Jonas Salean, Yanto Ekon dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat, 30 Oktober 2020, mengatakan bahwa Jonas Salean sebenarnya tidak bersalah, sebab Tanah seluas 20.068 M2 yang menjadi objek masalah adalah bagian dari tanah seluas 770.800 M2 sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima/ 1981 atas nama Pemerintah Kota Administratif Kupang yang telah dilepaskan oleh Bupati KDH TK II KUPANG selaku Pemegang Hak sejak tanggal 01 Juni 1994.
“Tanah itu telah kembali menjadi tanah negara, sehingga telah diduduki oleh ribuan penduduk dengan berbagai bangunan karena dikavelingkan dan dibagikan oleh Pemerintah kota Kupang dari Periode ke Periode,” katanya.
Terkait penetapan status tersangka serta pelimpahan kasus bagi-bagi tanah Pemerintah Kota Kupang ke Pengadilan Tipikor, menurut Yanto Ekon, tindakan tersebut bukan tindakan yang tepat. Sebab seharusnya Penuntut Umum bukan mengkriminalisasi Terdakwa dengan mengajukan perkara ini ke Pengadilan Tipikor melainkan melalui Jaksa Pengacara Negara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang (PTUN) terhadap Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Kupang atas tindakannya menerbitkan SHM bagi 34 Penerima Tanah Kaveling.
“Atau Penuntut Umum mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) terhadap 34 Penerima Tanah Kaveling Pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta BPN Kota Kupang,” terangnya.
Ia menjelaskan, Sertifikat Hak Pakai Nomor 5/Desa Kelapa Lima/1981 atas nama Pemerintah Kota Administratif Kupang maupun Sertifikat Hak Milik atas Tanah seluas 20.068 M2 sama-sama merupakan Bukti Hak atas objek tanah yang sama, sehingga perlu ditentukan secara hukum sertifikat manakah yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, apakah Sertifikat Hak Pakai No. 5 atas nama Pemerintah Kota Administratif Kupang ataukah Sertifikat Hak Milik atas nama 34 orang tersebut.
Dikatakan, Peradilan yang berwenang menentukan Sah atau tidaknya penerbitan Sertifikat Hak Pakai No. 5/Desa Kelapa Lima/1981 atas nama Pemkot Administratif Kupang atau Sertifikat Hak Milik atas nama 34 orang penerima tanah kaveling bukanlah pengadilan Tipikor tetapi Pengadilan TUN. Sebaliknya Peradilan yang berwenang menentukan sertifikat manakah yang memiliki kekuatan hukum mengikat adalah Peradilan Umum incase Pengadilan Negeri.
Yanto Ekon mengaku, terkait tanah yang menjadi objek perkara, berdasarkan Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II Kupang Nomor: 246/SKEP/HK/1994, tanggal 01 Juni 1994, termuat bahwa 8 (delapan) bidang tanah Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah/Kota Administratif Kupang yang dilepaskan haknya oleh BUPATI KUPANG, dan salah satunya Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima/1981 seluas 770.800 M2. Sedangkan untuk 7 (tujuh) bidang tanah lainnya adalah Tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor: 3, 4, 6, 7 dan 8 di Kelurahan Kelapa Lima, ditambah Tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor: 293 di Kelurahan Namosain dan 294 di Kelurahan Nunbaun Sabu.
“Maka menurut Pasal 55 ayat (1) huruf c PP Nomor: 40 Tahun 1996 Tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah, maka hapusnya hak pakai karena dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak sebelum jangka waktu berakhir telah mengakibatkan tanah seluas 770.800 M2 termasuk 20.068 M2 dalam Sertifikat HP No. 5 yang dikavelingkan dan dibagi-bagi oleh Terdakwa pada tahun 2016-2017 Bukan merupakan Barang Milik Pemerintah Daerah Kota Kupang, melainkan merupakan Tanah Negara sejak tanggal 01 Juni 1994. (Yantho)
Discussion about this post