
Kupang, inihari.co- Dalam rangka membantu pemerintah Kota Kupang agar lebih mudah melakukan pengawasan terhadap objek-objek pajak di Kota Kupang, seperti di rumah makan, resto, hotel, tempat hiburan dan parkir, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) memberikan bantuan berupa aplikasi mPOS bagi Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang. Dengan mPOS, masyarakat dipermudah dalam membayar pajak bagi daerah.
Kepala Sub Bidang Perhitungan dan Penetapan, Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Antonius Ailet mengatakan, mPOS merupakan sistem aplikasi pembayaran transaksi atas pajak daerah dengan sistem online. Perangkat yang digunakan untuk aplikasi mPOS ini adalah Tapping Box.
“mPOS itu adalah perangkat sistem aplikasi pembayaran transaksi atas pajak daerah. Nanti kita menggunakan tapping sistem sebagai alat perekam data yang akan dipasangkan pada obyek pajak,” jelasnya, Rabu (02/09/2020).
Dia menjelaskan, alat perekam atau Tapping sistem ini disediakan oleh pihak Bank NTT. Alat tersebut diserah-terimakan dari Bank NTT pada Kamis, (03/09/2020) kepada Pemkot Kupang, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang.
Menurut Toni, ada 200 Tapping Box yang akan dipasang pada obyek pajak resto, hotel, tempat hiburan dan parkir. Namun untuk tahap awal akan dipasangkan pada Sepuluh obyek pajak restoran dan rumah makan di kota Kupang, yakni antara lain, Resto Saripitaka Kolhua, Saripitaka Oeba, Bakso Ria, Resto Baba Nyoo, Persada, Sederhana, Bundo Kanduang, Sukarame, Dapur Cha Cha, Bambu Kuning dan Bakso Yono.
“Saat ini sudah ada dua tempat yang telah kami pasang, yakni di Bakso Ratusari dan Depot Nan,” jelas Toni.
Toni mengaku, berdasarkan arahan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, I Wayan Ari Wijana Putra, maka penerapan sistem online pajak daerah ini dapat meminimalisir kehilangan potensi pajak daerah dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Selain itu, menjadi penopang pendapatan asli daerah.
Sementara Ari Wijana yang diwawancarai terpisah, mengatakan bahwa kerjasama dengan Bank NTT terkait aplikasi mPOS ini sebenarnya sudah disepakati sejak lama. Bahkan, rencana peluncurannya sebenarnya sudah dijadwalkan pada pertengahan bulan April lalu, bertepatan dengan HUT Kota Kupang ke 24 tahun.
Lebih lanjut Ari Wijana mengatakan, aplikasi mPOS dengan menggunakan perangkat Tapping Box ini akan membantu dirinya untuk tidak lagi mencurigai petugas di lapangan.
“Dengan adanya aplikasi ini (mPOS), saya tidak perlu lagi mencurigai petugas di lapangan dan para pengusaha, sebab pengawasannya sudah lebih mudah,” katanya.
Menurutnya, sebelum dipasang Tapping Box, pengusaha rumah makan sering tidak jujur dengan jumlah pengunjung serta jumlah jualannya yang laku setiap hari. “Misalkan usahanya setiap hari laku sebanyak sepuluh mangkuk, maka yang ia laporkan hanya dua mangkuk. Delapan mangkuk tidak ia laporkan, sehingga merugikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang,” terangnya.
Ia menjelaskan, jika dalam sehari pemerintah sudah kehilangan nilai pajak dari contoh delapan mangkuk di setiap tempat usaha, maka dalam sebulan akan sangat banyak kerugian bagi PAD Kota Kupang. “Apalagi jika dalam melakukan pelaporan terjadi adanya permainan antara pengusaha dan petugas di lapangan, maka nilai pajak dari Dua mangkuk yang dilaporkan pengusaha, bisa dipotong lagi menjadi hanya senilai satu mangkuk sebab lainnya telah ditilep petugas,” katanya.
Ari Wijana menceritakan, pernah ada salah satu tempat makan bakso yang dicurigai melakukan kecurangan dalam laporan pajaknya. Dalam pengakuannya bahwa sehari usahanya hanya laku sebanyak 33 mangkuk. Ternyata setelah dipantau, diketahui bahwa baksonya sehari bisa laku hingga 330 sampai 340 mangkuk. “bayangkan, jadi dia cuma setor sepuluh persen dari total pajak yang harus dia berikan ke daerah. Jadi dalam sebulan dia harus bayar 8 juta, tapi dia Cuma bayar 600 ribu. Itu pun baru dihitung mangkuk, belum gelas untuk minuman,” ungkap Ari.
Untuk itu Ari berharap, dengan adanya mPOS menggunakan Tapping Box maka manipulasi data pajak di objek-objek pajak sudah tidak terjadi lagi. Ia juga berjanji bahwa jika ada tempat usaha yang menolak dipasangkan alat tersebut maka dirinya sendiri akan mengajukan ke badan perizinan agar segera mencabut izin usaha dari tempat usaha yang menolak itu.
“Dengan adanya alat hasil bantuan Bank NTT ini maka PAD Kota Kupang dipastikan akan semakin baik. Sebab bisa saya contohkan, jika pelanggan belanja 100 ribu dengan pajak 10 ribu. Ketika dibayar 110 ribu ke kasih maka otomatis 10 ribu untuk pajak akan masuk ke server Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang. Artinya mesin kasir terpantau jelas, sehingga tidak ada lagi yang bisa main-main dengan pajak. Berapa orang yang makan, maka jumlah pajak yang sama juga akan masuk server kami,” tutupnya. (Yantho/MN)
Discussion about this post