
Kupang, inihari.co- Tiga tahun kepemimpinan Jefri Riwu Kore sebagai Walikota di Kota Kupang, ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur, belum ada juga penetapan bagi Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif (Pasti/Tetap/Bukan Sementara).
Walaupun sudah tiga kali berganti orang, jabatan Sekda Kota Kupang sampai hari ini masih berstatus Pj atau Penjabat; dan untuk sementara dijabat oleh Elvianus Wairata.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Christian Baitanu yang ditemui pada Selasa, 16 Juni 2020, mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Sekda sebagai pimpinan eksekutif tertinggi memiliki peran penting dalam menjalankan tugas-tugasnya strategis di suatu pemerintahan.
Menurutnya, Sekda mempunyai tugas dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Untuk itu, Kota Kupang membutuhkan adanya Sekda yang definitif, bukan sekedar penjabat.
“Sekda itu memiliki fungsi dalam pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah; penyelenggaraan administrasi pemerintahan; dan pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan daerah,” terangnya. (Baca juga: Dewan Desak Walikota Segera Tetapkan Sekda Definitif)
Untuk itu, Baitanu menegaskan, Walikota Kupang Jefri Riwu Kore harus segera melakukan penetapan terhadap Sekda Definitif, sebab tugas dan fungsi Sekda itu sangat strategis, khususnya dalam menginterpretasikan dan mengimplementasikan kebijakan dalam berbagai program, mengkomunikasikan setiap kebijakan atau instruksi kepada semua SKPD, dan mengkoordinasikan penyusunan Perda dengan DPRD.
“Jadi Sekda juga memiliki peran sebagai koordinator, fasilitator, dan dinamisator dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Sehingga dengan adanya penetapan Definitif maka Sekda nantinya bisa mengkoordinasikan setiap kebijakan atau Perda yang akan dirumuskan, ditetapkan dan diimplementasikan oleh masing-masing SKPD, atas hasil kesepakatan pemerintah daerah dengan DPRD yang akan terwujud dalam bentuk program nyata bagi kemaslahatan (sesuatu yg mendatangkan kebaikan) masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Kupang Hermanus Man, ketika ditanya tentang ada dan tidaknya rencana pemerintah Kota Kupang dalam menetapkan Sekda Definitif, mengatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Walikota. “Kalau terkait penetapan Sekda Definitif akan dilakukan kapan, maka sebaiknya nanti ditanyakan langsung saja ke Walikota,” katanya. (Yantho)
Discussion about this post