
Kupang, inihari.co- Untuk mengatasi persoalan kredit macet atau non-performing loan (NPL) yang belum terselesaikan, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) mengambil langkah tegas dengan melaporkan setiap persoalan kredit macet yang terjadi ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi untuk diselesaikan secara hukum.
Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank NTT, Alex Riwu Kaho, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT pada Rabu, 10 Juni 2020.
Menurutnya, melalui langkah tegas tersebut, Bank NTT berhasil menagih tunggakan kredit macet dari konsumen sebesar 25,2 miliar rupiah lebih, dari total kredit macet sebesar 320 miliar rupiah.
“Jadi untuk kredit macet di Bank NTT, kami melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk ditangani secara hukum. Kami juga melaporkan ke Polres Kupang; dan Untuk saat ini, penunggak atau pelaku kredit macet ada yang sudah berstatus tersangka. Ada yang dalam proses gugatan sederhana, somasi, pelelangan agunan melalui lembaga lelang, dan upaya–upaya penyelesaian lainnya sesuai teknis perbankan,” jelasnya.
Dikatakan, dengan tertagihnya kredit macet sebesar 25 miliar lebih, maka Bank NTT akan lebih giat berupaya menagih tunggakan kredit macet Bank NTT yang tersisa.
“Saat ini NPL mengalami penurunan rasio dari 4,34 persen menjadi 4,21 persen. Untuk itu kami optimis bisa menagih seluruh tunggakan kredit macet yang tersisa,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk menyelesaikan sekaligus mengantisipasi terjadinya kredit macet di Bank NTT, pihaknya memberikan tindakan tegas kepada para pejabat dan pegawai Bank NTT yang terbukti melanggar ketentuan internal. Sehingga, sejak tanggal 7 Mei 2020 sampai 9 Juni 2020, sudah ada Empat orang yang telah dikenakan sanksi tegas berupa PHK.
Selain itu, ada juga pemberian sanksi berupa demosi atau pemindahan jabatan dari tinggi ke jabatan rendah (kebalikannya dari Promosi) kepada Lima orang dan demosi penurunan pangkat terhadap sembilan orang.
“Kami juga berikan hukuman administratif kepegawaian lainnya kepada lima orang, serta pemberian sanksi kepegawaian bagi 14 pegawai yang melanggar ketentuan dalam perkreditan di beberapa Cabang,” terangnya.
Alex Riwu Kaho mengaku, pemberian sanksi yang dilakukan sebenarnya bukan tujuan, tetapi merupakan komitmen Direksi untuk menciptakan kegiatan usaha Bank yang sesuai tata kelola perusahaan yang baik di semua tingkatan organisasi dan tingkatan usaha Bank. Karena itu, dia menegaskan, Bank NTT saat ini dalam keadaan sehat. (NT/Yantho)
Discussion about this post