
Kupang, inihari.co- Pasca moratorium tambang di Nusa Tenggara Timur (NTT), penambangan mineral kini dibuka kembali. Saat ini sudah ada 32 perusahaan tambang yang berupaya mendapatkan rekomendasi Gubernur untuk melakukan aktivitas pertambangan di NTT. Namun dari 32 perusahaan yang tersebut, baru 18 diantaranya yang dinilai sudah memenuhi seluruh ketentuan, sementara 14 lainnya belum.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT, Yusuf Alfred Adoe, mengatakan bahwa dari 18 perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan tersebut, sebelum melakukan aktivitas harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Gubernur; dan Sampai saat ini, Gubernur baru memberikan rekomendasi kepada Satu perusahaan atas nama PT Satwa Lestari Permai untuk beroperasi tambang Mangan di wilayah Kabupaten Kupang.
“Jadi sampai saat ini baru PT Satwa Lestari Permai yang sudah mendapat rekomendasi dari Gubernur Viktor Laiskodat, sementara pengajuan dari 17 perusahaan yang lain masih dalam proses. Entah kapan akan ditandatangani, itu menjadi kewenangan Gubernur,” kata Adoe, Selasa (02/06/2020).
Yusuf Alfred Adoe menjelaskan, ketika moratorium tambang yang tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor: 359/KEP/HK/2018 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara diberlakukan, pemerintah hanya melakukan penataan. Sehingga pasca moratorium, tidak ada penerbitan izin baru.
Izin-izin milik perusahaan tambang yang masih aktif itulah yang dievaluasi, baik secara teknis, administrasi, keuangan maupun lingkungan. Hasil evaluasi tersebut sesuai dengan keputusan Gubernur, itu diusulkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.
“Jadi dari 32, yang kami evaluasi ada 18, dengan Satu diantaranya sudah mendapat rekomendasi Gubernur untuk beraktivitas. Sementara 14 sisanya itu belum memenuhi ketentuan, karena jaminan reklamasi yang mereka miliki masih berada di kabupaten/kota, yang seharusnya sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah semuanya merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” terangnya sembari menegaskan bahwa ketika kewenangan itu diserahkan ke provinsi, jaminan reklamasi juga harus dipindahkan dari kota/kabupaten ke provinsi.
Dikatakan, soal izin, setiap wilayah atau koordinat tambang memiliki izin masing-masing. Contohnya, jika koordinatnya di Camplong – kabupaten Kupang, maka perusahaan yang mengantongi izin tersebut hanya bisa beroperasi sesuai koordinat yang ada. Izin itu meliputi Izin untuk penambangan dan eksplorasi.
Soal lingkungan, lanjut Adoe, semua izin yang dimiliki 32 perusahaan adalah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sehingga sudah ada Analisis Dampak Lingkungannya (Amdal). Pasca penambangan, perusahaan juga diwajibkan menutup kembali, dan vegetasinya akan ditanam kembali sesuai pengajuan revisi rencana kerja (RKAB) tahunan yang dibuat perusahaan saat mengajukan ke dinas.
“Mereka juga memiliki jaminan reklamasi sesuai luas lahan yang diizinkan dan jaminan pasca tambang. Selain itu, dalam beroperasi, perusahaan yang akan diawasi kegiatannya oleh dinas ESDM dibantu inspektur tambang sebanyak 16 orang dari pusat yang ditempatkan di NTT,” katanya.
Soal harga komoditi mineral logam, diakui Yusuf Alfred Adoe, telah ditetapkan oleh kementerian ESDM. Sedangkan untuk pendapatan asli daerah (PAD), nantinya didapat dari landrent atau sewa lahan dan royalti yang dibayarkan perusahaan ke pemerintah pusat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang kemudian dibagi hasil ke provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.
Untuk perkembangan pertambangan di NTT ke depan, Yusuf Alfred Adoe juga mengaku, sesuai harapan Gubernur NTT maka semua perusahaan nantinya harus memiliki pabrik. Tujuannya adalah, agar hasil tambang bisa langsung diolah menjadi bahan setengah jadi sebelum dibawa keluar dari NTT. Gubernur juga berharap akan ada perusahaan yang membangun smelter, yakni fasilitas untuk pemurnian, memisahkan seluruh kandungan dalam mangan.
“Semua itu memang butuh biaya cukup besar. Beberapa perusahaan harus join untuk bisa membangun pabrik dan juga smelter. Sebab Kementerian ESDM juga pada dasarnya memang mau agar tahun 2021 itu yang dikirimkan ke pusat bukan bahan mentah tapi sudah dalam bentuk konsentrat,” tutupnya. (Yantho)
Discussion about this post