• Contact
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes Siap Operasikan Laboratorium PCR Untuk Covid-19
  • Tentang Kami
  • Terms of Service
Sabtu, Desember 2, 2023
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pasca Moratorium, Penambangan Mangan Dibuka Kembali

michlaura by michlaura
in Ekbis, Nasional, NTT Ini Hari
0
Pasca Moratorium, Penambangan Mangan Dibuka Kembali

Kadis ESDM Provinsi NTT, Yusuf Alfred Adoe

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Kadis ESDM Provinsi NTT, Yusuf Alfred Adoe

Kupang, inihari.co- Pasca moratorium tambang di Nusa Tenggara Timur (NTT), penambangan mineral kini dibuka kembali. Saat ini sudah ada 32 perusahaan tambang yang berupaya mendapatkan rekomendasi Gubernur untuk melakukan aktivitas pertambangan di NTT. Namun dari 32 perusahaan yang tersebut, baru 18 diantaranya yang dinilai sudah memenuhi seluruh ketentuan, sementara 14 lainnya belum.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT, Yusuf Alfred Adoe, mengatakan bahwa dari 18 perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan tersebut, sebelum melakukan aktivitas harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Gubernur; dan Sampai saat ini, Gubernur baru memberikan rekomendasi kepada Satu perusahaan atas nama PT Satwa Lestari Permai untuk beroperasi tambang Mangan di wilayah Kabupaten Kupang.

“Jadi sampai saat ini baru PT Satwa Lestari Permai yang sudah mendapat rekomendasi dari Gubernur Viktor Laiskodat, sementara pengajuan dari 17 perusahaan yang lain masih dalam proses. Entah kapan akan ditandatangani, itu menjadi kewenangan Gubernur,” kata Adoe, Selasa (02/06/2020).

Yusuf Alfred Adoe menjelaskan, ketika moratorium tambang yang tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor: 359/KEP/HK/2018 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara diberlakukan, pemerintah hanya melakukan penataan. Sehingga pasca moratorium, tidak ada penerbitan izin baru.

Izin-izin milik perusahaan tambang yang masih aktif itulah yang dievaluasi, baik secara teknis, administrasi, keuangan maupun lingkungan. Hasil evaluasi tersebut sesuai dengan keputusan Gubernur, itu diusulkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.

“Jadi dari 32, yang kami evaluasi ada 18, dengan Satu diantaranya sudah mendapat rekomendasi Gubernur untuk beraktivitas. Sementara 14 sisanya itu belum memenuhi ketentuan, karena jaminan reklamasi yang mereka miliki masih berada di kabupaten/kota, yang seharusnya sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah semuanya merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” terangnya sembari menegaskan bahwa ketika kewenangan itu diserahkan ke provinsi, jaminan reklamasi juga harus dipindahkan dari kota/kabupaten ke provinsi.

Dikatakan, soal izin, setiap wilayah atau koordinat tambang memiliki izin masing-masing. Contohnya, jika koordinatnya di Camplong – kabupaten Kupang, maka perusahaan yang mengantongi izin tersebut hanya bisa beroperasi sesuai koordinat yang ada. Izin itu meliputi Izin untuk penambangan dan eksplorasi.

Soal lingkungan, lanjut Adoe, semua izin yang dimiliki 32 perusahaan adalah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sehingga sudah ada Analisis Dampak Lingkungannya (Amdal). Pasca penambangan, perusahaan juga diwajibkan menutup kembali, dan vegetasinya akan ditanam kembali sesuai pengajuan revisi rencana kerja (RKAB) tahunan yang dibuat perusahaan saat mengajukan ke dinas.

“Mereka juga memiliki jaminan reklamasi sesuai luas lahan yang diizinkan dan jaminan pasca tambang. Selain itu, dalam beroperasi, perusahaan yang akan diawasi kegiatannya oleh dinas ESDM dibantu inspektur tambang sebanyak 16 orang dari pusat yang ditempatkan di NTT,” katanya.

Soal harga komoditi mineral logam, diakui Yusuf Alfred Adoe, telah ditetapkan oleh kementerian ESDM. Sedangkan untuk pendapatan asli daerah (PAD), nantinya didapat dari landrent atau sewa lahan dan royalti yang dibayarkan perusahaan ke pemerintah pusat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang kemudian dibagi hasil ke provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.

Untuk perkembangan pertambangan di NTT ke depan, Yusuf Alfred Adoe juga mengaku, sesuai harapan Gubernur NTT maka semua perusahaan nantinya harus memiliki pabrik. Tujuannya adalah, agar hasil tambang bisa langsung diolah menjadi bahan setengah jadi sebelum dibawa keluar dari NTT. Gubernur juga berharap akan ada perusahaan yang membangun smelter, yakni fasilitas untuk pemurnian, memisahkan seluruh kandungan dalam mangan.

“Semua itu memang butuh biaya cukup besar. Beberapa perusahaan harus join untuk bisa membangun pabrik dan juga smelter. Sebab Kementerian ESDM juga pada dasarnya memang mau agar tahun 2021 itu yang dikirimkan ke pusat bukan bahan mentah tapi sudah dalam bentuk konsentrat,” tutupnya. (Yantho)

Hampir Sebulan, Warga Kesulitan Mendapatkan Beras Murah

Antisipasi Kekosongan Stok, Perum Bulog Telah Datangkan Beras ke NTT

PDAM Tirta Lontar Terus Tingkatkan Pelayanan Air Bersih

Sebagai Salah Satu Bentuk Badan Usaha, Koperasi di NTT Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

Peraturan Khusus (Persus) Sangat Penting Bagi Koperasi di NTT Dalam Pengelolaan Koperasi Yang Lebih Baik

Anggota dan Pengurus Koperasi Berkesempatan Dapat Jaminan Hari Tua dan Kematian Dari BPJS Ketenagakerjaan

Sistem Digitalisasi Permudah Pengelolaan Koperasi di NTT Pada Era Globalisasi

Sylvia Peku Djawang: Koperasi NTT Yang Sehat Harus Taat Pajak Dan Paham Tentang Perpajakan Koperasi

PT ATP Akan Bangun 600 Unit Rumah Layak Huni Bagi MBR

Delapan Vendor Papan Reklame di Kota Kupang Terancam di Blacklist

Bank NTT BUMD Terbaik Se-Indonesia 2022 Versi InfoBank

Di Outlet Kimia Farma, Masyarakat Bisa Bertransaksi Menggunakan Qris Bank NTT

Post Views: 1,066
Advertisement Banner
Previous Post

Tellendmark Daud Sayangkan Anggaran Peningkatan Kualitas Rumah Dirasionalisasi

Next Post

Pajak Galian C dan Air Bawah Tanah Menjadi Hak Kota/Kabupaten

michlaura

michlaura

Next Post
Kegiatan Tambang Bahan Galian C Tanpa Ijin Harus Ditertibkan

Pajak Galian C dan Air Bawah Tanah Menjadi Hak Kota/Kabupaten

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Kampanye Perdana, Partai Golkar Blusukan ke Pasar Oebobo

Kampanye Perdana, Partai Golkar Blusukan ke Pasar Oebobo

Julie Sutrisno Laiskodat Bantu Gadis Asal Ende Lanjutkan Kuliah S2 di IPMI International School

Julie Sutrisno Laiskodat Bantu Gadis Asal Ende Lanjutkan Kuliah S2 di IPMI International School

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In