
Kupang, inihari.co- Ketua Komisi Tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Tellendmark Daud, menyayangkan sikap pemerintah Kota Kupang dalam merasionalisasi anggaran. Pasalnya, anggaran untuk kegiatan peningkatan kualitas rumah sebesar Lima miliar rupiah dirasionalisasi menjadi 50 persen atau 2,5 miliar, sementara program pengadaan anakan pohon sebesar Tiga miliar tetap dipertahankan.
Menurut Tellend, anggaran peningkatan kualitas rumah itu sangat bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, sehingga harusnya dipertimbangkan secara baik oleh Walikota Kupang untuk tidak dipangkas.
“Ada banyak kegiatan yang tidak menyentuh kebutuhan masyarakat Kota Kupang. Salah satunya adalah kegiatan pengadaan anakan pohon. Kegiatan itu sebenarnya tidak terlampau penting. Apalagi, kegiatan itu sudah dilakukan tahun lalu dengan anggaran Dua miliar rupiah, dan kita sudah menanam sangat banyak sehingga hanya tertinggal space atau ruang yang kecil,” ungkap Tellend, Jumat (29/05/2020).
Sementara terkait kegiatan pengadaan anakan pohon tahun 2020 yang memakan anggaran sebesar Tiga miliar, dinilai Tellend, pengerjaannya juga tidak memenuhi segi estetika secara baik. Hal itu terlihat dari space bagi tanaman hias yang kini telah ditanami batang pohon yang besar.
“Masa tanam pohon besar di bawah atau berdekatan dengan tiang lampu jalan. Itu nanti bagaimana? Ketika pohon itu tumbuh maka harus dipangkas lagi karena bisa menutupi penerangan jalan. Kalau dibiarkan pohon itu berkembang maka nantinya penerangan jalan yang terganggu,” kata Tellend mengkritisi pola tanam yang sudah dilakukan di beberapa titik di Kota Kupang.
Lebih lanjut terkait pemotongan anggaran kegiatan peningkatan kualitas rumah, Ketua Komisi Tiga ini mengatakan hal tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan. Terlebih, berdasarkan informasi dari media massa dan media sosial, dirinya mengetahui bahwa dari 2,5 miliar sisa anggaran yang dipotong, 1,5 miliar rupiah-nya dialihkan untuk kegiatan bedah rumah, sehingga anggaran untuk kegiatan peningkatan kualitas rumah hanya tersisa sebesar Satu miliar.
“Jika itu benar maka yang ingin saya pertanyakan adalah, bagaimana bisa satu pos anggaran meliputi dua kegiatan yang berbeda. Sedangkan seharusnya anggaran tersebut diperuntukan untuk peningkatan kualitas rumah, sebab untuk bedah rumah itu ada anggarannya tersendiri,” ujarnya.
Menurut Tellend, untuk kegiatan bedah rumah, sember anggarannya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) yang diperuntukan pada Lima kelurahan dengan setiap rumah penerima bantuan mendapatkan dana 17 juta rupiah. Sedangkan untuk kegiatan peningkatan kualitas rumah, anggarannya bersumber dari dana alokasi umum (DAU).
“Yang saya dengar saat ini sudah dua rumah di Kelurahan Kelapa Lima yang di bedah. Satu rumah mendapat dana 50 juta. Padahal di dalam pembahasan anggaran yang kemudian disepakati bersama dan dituangkan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang, yang dianggarkan itu untuk peningkatan kualitas rumah. Tidak ada untuk bedah rumah,” terangnya.
Dikatakan, untuk kegiatan bedah rumah, peruntukkannya tidak ada bagi Kelurahan Kepala Lima. Yang bada hanya untuk Kelurahan Bakunase, Bakunase 2, Naikoten 1, Belo dan Kelurahan Sikumana; dan Hal tersebut belum terlihat aktivitasnya sampai saat ini.
Tellendmark Daud berharap, apa yang dikerjakan pemerintah Kota Kupang masih sesuai nomenklatur yang ada. Sebab jika kegiatan bedah rumah dikerjakan dengan menggunakan anggaran kegiatan peningkatan kualitas rumah, maka tentu telah terjadi pelanggaran.
“Jika tidak sesuai nomenklatur, maka artinya kesepakatan yang disepakati bersama itu sudah dilangkahi oleh pemerintah. Untuk itu saya sudah memanggil Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Kupang agar memperhatikan hal tersebut, demi menghindari masalah hukum di kemudian hari,” tutupnya. (Yantho)
Discussion about this post