
Kupang, inihari.co- Komisi Tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat, 29 Mei 2020, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, untuk membahas laporan perseorangan atas nama Melkianus Manu melalui surat pengaduan tertanggal 15 Mei 2020 tentang dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PT Adisti Indah pada pekerjaan peningkatan jalan di Kelurahan Manutapen.
Ketua Komisi Tellendmark Daud mengatakan, dalam laporan Melkianus Manu, PT Adisti Indah disebutkan telah mengerjakan proyek namun tidak sesuai kontrak atau standar mutu. Ada Tiga item yang dikomplain Melkianus, yakni menyangkut timbunan tanah, pasangan tembok penahan dan coran plat deker.
“Jadi menurut Melkianus, timbunan tanah yang digunakan PT Adisti Indah itu tidak sesuai standar mutu, karena yang dipakai itu tanah hitam. Kemudian pasangan batu pada tembok penahan menurut dia seharusnya menggunakan batu kali, tapi kontraktor menggunakan bahu karang. Lalu cor deker itu platnya ada retakan,” jelas Tellend, Jumat (29/05/2020).
Menurut Tellend, berdasarkan surat pengaduan Melkianus Manu, Komisi Tiga pada beberapa waktu lalu melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Di sana, Komisi Tiga mendapatkan bahwa pekerjaan peningkatan jalan tersebut masih sementara dalam proses pengerjaan.
“Memang benar waktu kita ke lokasi itu kelihatan bahwa di bawah timbunan Urpil (urukan pilihan) itu ada tanah hitam. Tanah hitam tersebut hasil dari cutting atau pemotongan dinding yang kemudian ditimbun, namun bukan untuk badan jalan, tetapi hanya untuk bahu jalan. Sehingga secara standar tidak bermasalah, terlebih itu juga sudah diuji kepadatannya,” lanjutnya.
Tellend menjelaskan, pemotongan dinding atau istilahnya cut and fill adalah suatu proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material tanah diambil dari suatu tempat kemudian diurug atau ditimbun di tempat lain. Tujuan adalah menjadikan permukaan tanah menjadi lebih rata sehingga memudahkan pekerjaan jalan di tempat tersebut
Sementara soal pemasangan batu pada tembok penahan, dikatakan Tellend, juga sebenarnya tidak bermasalah. Hal itu karena setelah dilakukan mutual check nol (MC Nol), volume pemasangan tembok penahan yang awalnya 800 meter kubik sesuai kontrak, berubah menjadi 1000 meter kubik sehingga dilakukan CCO (contract change order). Untuk itu, agar anggarannya mencukupi maka kontraktor (PT Adisti Indah) mengganti batu kali dengan batu karang.
Sedangkan untuk retakan pada cor deker, dikatakan Tellend, itu hanyalah retakan biasa yang sering terjadi ketika kita melakukan pengecoran. “Jadi ketika kami turun pantau, itu kami lihat hanya retakan seperti rambut, dan itu biasa dalam cor-coran selalu ada. Intinya tidak ada retak secara keseluruhan atau merusak plat deker,” terangnya.
Tellend berharap, pekerjaan peningkatan jalan dapat terus dikerjakan dengan baik, sehingga hasilnya nanti bisa bermanfaat secara mutu, peningkatan ekonomi masyarakat dan kenyamanan pengendara yang melalui jalur tersebut.
Untuk diketahui, paket pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi HRS-Base di Kelurahan Manutapen tersebut, dikerjakan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender, yakni terhitung dari 17 Februari 2020 hingga 14 September 2020. (Yantho)
Discussion about this post