
Kupang, inihari.co- Berdasarkan sosialisasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pencegahan korupsi di daerah (Selasa, 26 Mei 2020), disebutkan ada Sepuluh sumber pajak yang berpotensi untuk dikelola oleh pemerintah Kota/Kabupaten se-Indonesia.
Sepuluh sumber pajak itu antara lain, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir Khusus, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Mineral dan Batuan Non Logam, Pajak Air Bawah Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet.
Saat ini di Kota Kupang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang baru mengelola Tujuh dari Sepuluh potensi pajak yang disebutkan KPK. Sementara Pajak Mineral dan Batuan Non Logam, Pajak Air Bawah Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet, merupakan Tiga potensi pajak baru bagi Kota Kupang yang belum dikelola.
“Namun untuk pajak sarang burung walet, belum bisa diterapkan di Kota Kupang, sebab sampai saat ini belum ada warga Kota Kupang yang memiliki usaha sarang burung walet,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ari Wijana yang ditemui diruangannya pada Rabu (27/05/2020).
Sementara untuk Pajak Mineral dan Batuan Non Logam serta Pajak Air Bawah Tanah, menurut Ari Wijana, masih akan dikomunikasikan terlebih dahulu, sebab dua potensi pajak tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Pertambangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Memang dua potensi tersebut bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang. Namun karena kewenangannya ada di Provinsi maka harus dibahas terlebih dahulu untuk menentukan apakah potensi pajak tersebut bisa diambil alih oleh pemerintah Kota Kupang atau tidak. Sebab, jika pendapatan dari dua potensi pajak tersebut tidak masuk dalam laporan ke KPK, maka pemerintah Kota Kupang yang akan dipertanyakan,” ujarnya.
Ditanya tentang target PAD Kota Kupang tahun 2020, Ari Wijana mengatakan, total nilainya sebesar 200 miliar rupiah. Namun dengan adanya pandemi Covid-19 saat ini, pencapaian target tersebut diperkirakan hanya akan sebesar 79 persen atau senilai 158 miliar rupiah.
“Jadi tahun ini kita akan kehilangan sekitar 42 miliar rupiah. Itu merupakan nilai yang lumayan. Akan berpengaruh pada tidak maksimalnya pelayanan pemerintah kepada masyarakat, sebab beberapa item pasti akan hilang setelah adanya rasionalisasi anggaran,” katanya.
Ari Wijana mengaku, saat ini banyak hotel yang tidak memiliki tamu yang nginap. Seluruh tempat hiburan ditutup, dan banyak rumah makan yang kehilangan pelanggan. Dari situasi tersebut, berpengaruh pada pembayaran pajak. Akan ada tempat usaha yang bisa saja tidak membayar sepeser pun, sebab berpenghasilan nol rupiah.
“Banyak yang belum dan tidak membayar pajak. Kami tidak kenakan denda, sebab semuanya telah kami pantau dan hitung sendiri. Ada yang melakukan penunggakan hingga mencapai 500 juta, bahkan satu miliar, namun kami tolerir sebab sudah dibuat kesepakatan untuk dibayarkan pada bulan Agustus mendatang,” terangnya.
Khusus untuk target pajak yang dikelola oleh Bapenda kota Kupang, Ari Wijana mengatakan, totalnya sebesar 116 miliar. Target itu diperhitungkan hanya akan mencapai 23 persen, sebab hampir semua sumber pajak yang dikelola Bapenda mengalami kemerosotan pendapatan yang sangat signifikan.
Dikatakan, sebelumnya Bapenda berani membuat target yang besar, sebab tahun ini seharusnya akan ada event besar yakni Pesparani tingkat Regional NTT maupun Nasional. Event tersebut diyakini akan memberi pemasukan pajak yang sangat besar untuk pajak hotel, restoran dan hiburan.
“Harapan kami untuk mendapat pemasukan pajak yang besar menjadi tertunda, bersamaan dengan tertundanya pelaksanaan Pesparani tingkat Regional NTT maupun Nasional di Kota Kupang akibat pandemi Covid-19. Selain itu, rencana pemasangan 150 Tapping Box hasil bantuan dari Bank NTT juga mengalami penundaan,” ungkapnya.
Ari Wijana mengaku, Tapping box merupakan sebuah alat monitoring transaksi usaha secara online yang dipasang di mesin kasir untuk menghitung setiap transaksi yang terjadi di tempat usaha. Datanya akan masuk ke server Kota Kupang, sehingga perhitungan pajak akan lebih mudah dan tidak bisa dicurangi.
“Dulu ada salah satu usaha Bakso di Kota Kupang. Berdasarkan laporan sendiri, setiap hari Baksonya laku 30 mangkuk. Setelah ditempatkan petugas untuk pantau, ternyata dalam satu hari bakso di tempat tersebut bisa laku lebih dari 300 mangkuk, belum dihitung minumannya. Untuk itu, jika nantinya sudah dipasang Tapping Box, kecurangan-kecurangan seperti itu sudah bisa diminimalisir,” tutupnya. (Yantho)
Discussion about this post