
Kupang, inihari.co- Untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi 20 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Kupang, semuanya akan dilakukan secara online. Pembagian wilayah untuk pendaftarannya juga tidak akan berdasarkan kelurahan lagi menggunakan sistem zona satu dan zona dua (alternatif) seperti waktu lalu, tapi hanya bersifat zona saja.
“Dalam sistem zona yang baru, pembagian wilayahnya akan lebih detail, yakni jarak antara sekolah dan rumah calon siswa akan dihitung hingga wilayah Rukun Tetangga (RT),” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Dumul Djami, Selasa (26/05/2020).
Ia mencontohkan, jika calon siswa bertempat tinggal di Kelurahan Oetete, yakni diantara SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2, maka akan dilihat letak wilayah RT-nya. Jika wilayah RT anak tersebut lebih dekat dengan SMP Negeri 1, maka dengan sendirinya akan masuk di zona SMP Negeri 1, sehingga tidak bisa mendaftarkan diri ke SMP negeri 2.
Menurutnya, dengan sistem tersebut maka akan lebih memudahkan para orang tua dan calon siswa, sebab mereka bisa mendaftar dan masuk ke sekolah yang jaraknya lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
“Tempo lalu waktu masih menggunakan zona 1-2, maka kasihan anak yang tinggal dekat dengan sekolah lain namun tempat tinggalnya masuk di zona lain. Contohnya dulu anak yang tinggal di jalan Banteng Kelurahan Nunleu. Walaupun rumahnya sangat dekat dengan SMP Negeri 4, namun dia hanya bisa mendaftar ke SMP Negeri 1, sebab Kelurahan Nunleu masuk di zona milik SMP Negeri 1,” terangnya.
Dalam sistem zona yang baru ini, Dumul Djami menjelaskan bahwa calon siswa hanya bisa mendaftar ke sekolah terdekat dengan tempat tinggal. Sebab dalam aplikasi PPDB online, sekolah yang muncul hanya satu sekolah, yakni sekolah terdekat dengan tempat tinggal calon siswa; dan Untuk itu, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Telkom dalam membuat aplikasi tersebut.
“Jika aplikasi itu sudah siap, maka misalkan ada calon anak didik yang rumahnya di jalan Banteng Kelurahan Nunleu, maka ketika dia mengisi formulir pendaftaran beserta alamat tempat tinggal, maka otomatis di sistem PPDB online yang muncul hanya satu sekolah yakni SMP Negeri 4 Kupang. Sebab, sekolah tersebut jaraknya paling dekat dengan rumah yang bersangkutan,” jelasnya.
Begitu pula jika calon siswa yang juga bertempat tinggal di Kelurahan Nunleu namun letaknya di belakang Pos Polisi Nunleu, maka otomatis kesempatan mendaftar yang muncul secara online hanya di SMP Negeri 1 Kupang.
“Intinya sudah tidak ada lagi zona 1 dan zona 2 (alternatif). Semua nantinya dilihat dari jarak sekolah dengan tempat tinggal. Anak yang berdomisili lebih dekat dengan sekolah yang mana, maka dia hanya berkesempatan mendaftar pada sekolah tersebut,” tutupnya. (Yantho)
Discussion about this post