
Kupang, inihari.co- Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang dipegang oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kota Kupang, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kupang untuk tahun ajaran 2020-2021 akan dilakukan secara online. Saat ini Juknis tersebut sudah diserahkan oleh Dispendikbud kepada Walikota Kupang agar ditandatangani, untuk selanjutnya diterapkan.
Hal ini dikatakan Kepala Dispendikbud Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Dumul Djami kepada wartawan di ruangannya pada Selasa, 26 Mei 2020.
Menurutnya, PPDB online tersebut nantinya akan dilakukan di 30 sekolah, terdiri dari 20 SMP dan 10 SD. “Untuk SMP, akan diberlakukan pada 20 SMP Negeri di Kota Kupang, terkecuali sekolah swasta. Sementara untuk SD, hanya ada Sepuluh (10) SD yang akan melakukan PPDB secara online,” katanya.
Dijelaskan, Sepuluh SD yang akan melakukan PPDB secara online itu dipilih dari sekolah-sekolah yang cenderung terjadi pembludakan jumlah siswa.
Sepuluh SD itu antara lain, SD Inpres Namosain, SD Inpres Lasianan, SD Inpres Oesapa, SD Inpres Bonopio 2, SD Inpres Liliba, SD Inpres Oebufu, SD Inpres Oeba 3, SD Negeri Bertingkat Naikoten 1, SD Negeri Naikoten 1 dan SD Negeri Maulafa. Sedangkan SD Inpres dan Negeri lainnya tetap menerapkan PPDB offline, dengan pelaksanaannya harus sesuai protokol kesehatan.
“Jadi untuk sekolah yang masih menerapkan PPDB offline, waktu pendaftarannya akan kami perpanjang. Waktu yang biasanya hanya tiga hari, akan diperpanjang menjadi Satu minggu. Harapannya agar dalam Satu hari panitia PPDB bisa melayani hingga 50 antrean; dan Ketika nomor antrean itu habis, maka waktu pendaftaran untuk hari itu langsung ditutup dan dilanjutkan pada hari selanjutnya,” terangnya.
Terkait pelaksanaan PPDb offline, Dumul Djami menghimbau agar pihak sekolah dan para orang tua calon siswa nantinya harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, yakni dengan terus menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak antrean demi memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Kota Kupang.
Sementara ditanya apakah nantinya kegiatan belajar-mengajar dikembalikan secara normal pasca diaktifkannya kembali seluruh aktivitas oleh Gubernur, Dumul Djami mengaku, pihaknya masih belum bisa menentukan hal tersebut. Sebab, untuk menentukan normal atau masih harus belajar dari rumah, Dispendikbud Kota Kupang masih harus menunggu edaran Mendikbud serta kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Kupang. (Yantho)
Discussion about this post