
Kupang, inihari.co- Untuk memastikan agar pekerjaan fisik di Kota Kupang, baik pekerjaan tahun anggaran 2019 maupun tahun anggaran 2020 berjalan secara baik, Komisi Tiga Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus melakukan pengawasan.
Ketua Komisi Tellenmark Daud mengatakan, sampai hari ini pihaknya terus menjalankan tugas sebagaimana mestinya, termasuk melakukan pengawasan pada pekerjaan fisik di Kota Kupang
“Kami terus menjalankan tugas. Tugas pengawasan kita jalankan secara baik dengan terus menaati protokol kesehatan,” katanya, Jumat (15/05/2020).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan pada Akhir April lalu, ditemukan beberapa kegiatan tahun anggaran 2019 yang dinilai harus mendapat perhatian, diantaranya kegiatan pembangunan kantor Lurah dan saluran irigasi.
Untuk kegiatan pembangunan kantor Lurah, yakni kantor Lurah Manutapen dan kantor Lurah Oeba, dari sisi estetika harus diperbaiki dan sisi kualitas pun harus diperhatikan.
Sementara untuk saluran irigasi, lanjut Tellend, di Kelurahan Fatukoa telah diserahkan untuk diperbaiki agar bisa berfungsi secara baik. Sebab pada penyerahan pertama, hasil pekerjaan tersebut terlihat belum berfungsi karena adanya perbedaan elevasi.
“Di Fatukoa itu terjadi perbedaan elevasi, yakni elevasi di hulu lebih rendah dari elevasi hilir. Hasilnya, air tidak bisa mengalir untuk mengairi lahan persawahan yang ada. Untuk itu, dalam masa pemeliharaan ini, kami meminta kepada kontraktor untuk memperbaiki sesuai dengan yang diharapkan,” ungkapnya sembari mengaku bahwa saat ini masih dalam tahap pemberian kesempatan untuk melakukan perbaikan-perbaikan, sehingga pada penyerahan kedua atau FHO (Final Hand Over) nanti, semua pekerjaan tahun anggaran 2019 harus sudah fix.
Ditanya terkait pengawasan pada pekerjaan jalan, Tellend menjelaskan, sampai saat ini pekerjaan jalan untuk tahun 2019 tidak ada kendala. Untuk itu pihaknya sekarang terus mengawal untuk proses pekerjaan tahun 2020. “Kami akan kawal mulai dari proses sehingga hasilnya yang harus sesuai harapan,” katanya.
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan fisik tahun anggaran 2020 di dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, Tellend mengaku, komisi Tiga sudah meminta Dinas PUPR Kota Kupang untuk mengikuti Instruksi Menteri (Inmen) PUPR Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020.
Instruksi tersebut memuat mekanisme tentang protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, yaitu, pengguna jasa dan penyedia jasa membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan Covid-19, penyedia jasa pekerjaan konstruksi menyediakan fasilitas pencegahan Covid-19, dan mengedukasi semua orang untuk menjaga diri dari Covid-19 oleh satuan tugas.
Selain itu, penyedia jasa konstruksi juga harus mengukur suhu semua orang pada setiap pagi, siang, dan sore, kemudian penyedia jasa pekerjaan konstruksi membuat kerja sama penanganan suspect Covid-19 dengan Rumah Sakit dan Puskesmas setempat, pengguna dan atau penyedia jasa pekerjaan menghentikan sementara pekerjaan jika terindikasi ada tenaga kerja yang terpapar Covid-19, dan penyedia jasa dan pekerjaan konstruksi melakukan tindakan isolasi dan penyemprotan disinfektan sarana dan prasarana kantor dan lapangan. (Yantho)
Discussion about this post