
Kupang, inihari.co- Terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Isyak Nuka, ST, MM, selaku sekretaris bidang pengendalian pintu masuk keluar gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi NTT tahun 2020, mengaku bahwa larangan sarana penggunaan transportasi yang dimaksudkan dalam PM 25 2020 berlaku untuk transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara.
Ia menjelaskan, untuk transportasi laut, pihaknya sudah lakukan sejak tanggal 13 April 2020 sesuai dengan surat Dishub Nomor 250 tanggal 11 April 2020. Sedangkan untuk transportasi darat yang dilarang adalah angkutan penyeberangan ferry, sesuai dengan surat yang sama berlaku sejak 13 April 2020.
“Jadi untuk angkutan umum lainnya dalam wilayah Provinsi NTT tetap beroperasi sebagaimana biasanya. Bus-bus AKDP (Antar Kabupaten Dalam Provinsi) masih boleh beroperasi, namun wajib sesuai protokol kesehatan yang ketat,” katanya, jumat (24/04/2020).
Untuk angkutan udara, menurut Asyak Nuka, yang dilarang sesuai dengan PM 25 tahun 2020 adalah penerbangan pesawat dari daerah terpapar. Penerbangan yang dimaksud dari daerah terpapar itu adalah penerbangan yang datang dari luar NTT.
Untuk itu, seluruh penerbangan yang memuat penumpang dari luar NTT ke NTT dan dari NTT ke luar NTT, saat ini telah dilarang. Yang tidak dilarang adalah cargo dan pemuatan alat-alat kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19.
“Tetapi untuk penerbangan antar pulau dalam Provinsi NTT, tidak kita larang. Boleh tetap beroperasi seperti biasa. Kalau kita tutup, bagaimana kalau ada kejadian-kejadian luar biasa?”
“Kemudian berkaitan dengan pengiriman alat-alat pelindung diri (APD), alat-alat kesehatan, sampel yang berkaitan dengan Covid-19 dari daerah-daerah, termasuk kalau ada orang sakit yang membutuhkan rujukan segera, maka penerbangan lokal sangat dibutuhkan. Hal ini menjadi pertimbangan kita,” tegasnya.
Ia mengatakan, kebijakan untuk tetap memperbolehkan penerbangan lokal tetap beroperasi tidak bertentangan dengan PM 25 tahun 2020.
“Jadi mulai besok penerbangan pesawat untuk penerbangan lokal NTT misalnya dari Kupang ke Waingapu, Labuan Bajo, Ende, Sikka, Larantuka dan sebaliknya, akan terus beroperasi seperti biasa. Yang dilarang adalah penerbangan keluar wilayah NTT seperti Kupang ke Surabaya, atau penerbangan yang masuk dari luar wilayah NTT seperti dari Bali ke Kupang,” terangnya.
Penerbangan lokal yang dilakukan juga akan tetap melalui pengawasan ketat sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Social distancing diminta untuk harus perhatikan, dan penumpang yang naik maupun yang turun akan tetap diperiksa di bandara keberangkatan maupun bandara tujuan. (Sumber: Valeri Guru/Kasubag Pers dan Pengelolaan Pendapat Umum Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT)
Discussion about this post