
Ende, inihari.co- Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp2,9 miliar di Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) mubasir. Proyek yang dikerjakan sejak 2016 lalu tersebut, jaringan perpipaannya sampai saat ini dibiarkan melintas di atas tanah tanpa dialiri air.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, ditemukan jaringan pipa di tepi jalan yang dibiarkan begitu saja, karena tidak ditanam oleh kontraktor yang mengerjakan proyek dari dana APBD II itu.
Camat Ndori Ahmad Liga yang dikonfirmasi terkait proyek tersebut pada Minggu, (23/02/2020), mengaku tidak tahu menahu soal proyek itu. Menurutnya tidak ada jejak laporan proyek tersebut di kecamatan.
“Kami tidak punya pegangan dokumen apapun, seperti kontrak kerja, PHO atau FHO yang dilaporkan ke kecamatan. Seharusnya, minimal kecamatan memegang dokumen PHO, jika proyek itu telah selesai dikerjakan,” terangnya sembari mengaku tidak tahu juga pihak yang mengerjakan proyek tersebut.

Lebih lanjut ia mengaku kecewa dengan ulah kontraktor yang dengan sengaja membiarkan pipa di atas tanah tanpa ditanam, sebab keberadaan pipa-pipa tersebut sangat mengancam pengendara bermotor yang melintas.
Sementara itu Firmus Rigo dari PMKRI Cabang Ende mengatakan pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi NTT untuk segera melakukan tindakan hukum pada proyek di Ndori tersebut.
Selain di Ndori, ia juga berharap Kejaksaan Tinggi NTT melakukan tindakan hukum pada semua proyek SPAM tahun 2016 di Kabupaten Ende yang tersebar di sejumlah titik, yakni di Kecamatan Wolowaru, Maurole, Nuabosi, Detusoko dan Nangapanda.
Dia mengaku PMKRI sebelumnya sudah pernah menyuarakan persoalan tersebut, namun sampai saat ini tidak ada penyelesaian dari penegak hukum yang ada di Ende. Untuk itu PMKRI mendesak Kejaksaan Tinggi NTT untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan proyek mubazir tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Ende, Frans Lewa yang hendak dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa, 25 Februari 2020, sedang tidak berada di tempat. Dihubungi via telepon pun berada di luar jangkauan. (Yantho)
Discussion about this post