
Kupang, inihari.co- Dalam rangka membantu Pemerintah Daerah untuk mempermudah sistem pembayaran pajak di rumah-rumah makan, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) akan segera melakukan pemasangan alat Scaner atau mesin penghitung pendapatan pajak daerah dan hak rumah makan sesuai dengan jumlah kunjungan setiap hari.
Hal ini dikatakan Direktur Pemasaran Dana Bank NTT, Alex Riwu Kaho saat ditemui di ruang kerjanya pada selasa, 31 Desember 2019 di Kupang.
Menurutnya, untuk tahap awal pihaknya melakukan uji coba di dua rumah makan di Kota Kupang, salah satunya di rumah makan Ratu Sari di Jalan W. J Lalamentik Oebufu, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
“Di rumah makan itu telah kita pasang alat scaner atau mesin penghitung yang akan berfungsi sebagai mesin penghitung yang bisa memisahkan pendapatan rumah makan dan pajak yang harus disetor ke daerah dari hasil kunjungan tiap hari,” katanya sembari mengaku bahwa ke depan alat tersebut akan dipasang diseluruh rumah makan yang ada di Kabupaten dan Kota se-NTT.
Alex mengaku, pemberlakuan sitem ini memang dibutuhkan kejujuran dari pemilik Rumah makan, mengingat yang mengetahui pasti jumlah kunjungan adalah pemilik rumah makan.
“Pemilik rumah makan harus jujur, karena dari hasil uji coba di rumah makan Ratu Sari di Kota Kupang, fakta dan hasil laporan pajak melalui mesin penghitung tidak sebanding” jelasnya.
Untuk itu Alex berharap, masyarakat dapat ikut mengawasi program ini dengan tidak membayar tagihan/nota makan jika tidak ada cetakan pajak resmi dari Bank NTT di rumah makan. (Yantho)
Discussion about this post