
Kupang, inihari.co- Berdasarkan surat tanda terima laporan atau pengaduan ke Kepolisian Nomor : STTL/B/281/VIII/RES.1.24/2019/SPKT, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang – Nusa Tenggara Timur periode 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan Kelapa Lima dan Kota Lama (Dapil I) berinisial SAD (54), dilaporkan Sonya Manafe (47) ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana KDRT – Penelantaran.
Sonya Manafe yang ditemani oleh kuasa hukumnya pada Senin (25/11/2019) tadi siang, mengatakan bahwa laporan dugaan penelantaran itu dibuatnya pada tanggal 05 Agustus 2019 lalu di Polda NTT. Menurutnya, Laporan itu dibuat sebab SAD telah menelantarkannya selama dua tahun terakhir sejak tahun 2017, tanpa adanya komunikasi dan tanggungan untuk biaya hidup.

Sonya menceritakan, dirinya bersama SAD telah menikah secara resmi sejak tahun 1990. Mereka berdua dikarunia tiga orang puteri. Namun di awal di tahun 1997, SAD pergi meninggalkannya yang saat itu sementara dalam keadaan hamil tujuh bulan anak ke tiga. SAD pergi tanpa sedikit pun memberi kabar, dan baru kembali di tahun 2003.
“Saat ia kembali, kami pun kembali hidup bersama. Saat itu SAD juga kembali menafkahi kami sekeluarga. Namun pada tahun 2017, SAD kembali pergi meninggalkan saya. Kali ini ia juga pergi tanpa sedikit pun memberi kabar. Saya sampai saat ini belum pernah berkomunikasi dengannya untuk mengetahui kabar serta alasan dirinya meninggalkan saya,” terang Sonya.
Akibat hal tersebut, Sonya mengaku, dirinya melaporkan SAD untuk mendapatkan keadilan sebagai seorang isteri yang sah. Saat ini SAD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, Sonya menjelaskan, laporan penelantaran yang dibuatnya, dibalas oleh SAD dengan melayangkan gugatan cerai terhadap dirinya.
“SAD gugat cerai saya pada bulan Oktober lalu. Saya jadi curiga dengan keputusan yang diambilnya itu, sehingga saya pun melakukan penelusuran dan diketahui bahwa SAD ternyata sudah memiliki Wanita Idaman Lain (WIL),” ungkap Sonya.

Sementara itu Elia N Siregar. SH selaku Kuasa Hukum dari Sonya Manafe, mengatakan bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan kliennya beserta bukti-bukti yang didapat, SAD akhirnya kembali dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan tindak pidana Perselingkuhan atau Perzinahan.
Dikatakannya, saat ini laporan-laporan yang telah dimasukkan masih sementara diproses oleh pihak kepolisan, sehingga pihaknya masih menunggu proses-proses selanjutnya. Diharapkan proses yang sementara ini berjalan dapat terus berjalan dengan baik.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, AKBP Johanes Bangun yang dikonfirmasi media ini, membenarkan bahwa laporan-laporan oleh Sonya Manafe itu benar ada dan kini masih ditangani oleh Dit Reskrimum Polda NTT.
“Kasus penelantaran tersebut juga telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah Dua kali diberikan ke pelapor,” jelasnya. (Yantho)
Discussion about this post