
Oelamasi, inihari.co- Dalam sidang lanjutan pada perkara gugatan nomor: 21/pdt.G/201n9/OLM dengan agenda mendengar jawaban dari seluruh tergugat (Tergugat 1 sampai 15), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Decky Nitbani selaku Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, berkali-kali meminta Brigif 21 Komodo selaku tergugat 15 untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas proyek di lokasi yang kini masih dalam proses Hukum. Brigif 21 Komodo diminta untuk menghargai proses hukum yang berlaku terhadap lahan yang sedang menjadi masalah hukum di PN Oelamasi.
“Saya minta dengan hormat kepada semua tergugat terutama tergugat 15 agar sama-sama menghargai proses hukum. Sebagai Alat Negara yang mengerti Hukum, tolonglah hargai proses Hukum yang tengah berlangsung,” katanya, Rabu (13/11/2019)
Usai mengingatkan para tergugat untuk tetap menghormati proses hukum, Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan mempersilahkan seluruh tergugat 1 hingga 15 untuk membacakan tanggapan mereka atas Gugatan yang diajukan oleh para penggugat.
Sementara bagi Kuasa hukum para penggugat, Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menjawab seluruh tanggapan para tergugat pada sidang mendatang yang dijadwalkan pada hari Rabu, 20 Nopember 2019.
Sementara Kuasa Hukum warga Naunu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ALF LAW OFFiCE atau Alex Frans Team Mega Frans, SH, usai mengikuti sidang tersebut, mengaku akan segera menyiapkan materi jawab sebagai tanggapan atas jawaban para tergugat pada sidang mendatang.
Untuk diketahui, sebelumnya Lima orang tokoh masyarakat Desa Naunu dan Kelurahan Camplong Dua, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, melalui LBH ALF LAW OFFiCE, telah mendaftarkan gugatan kepada sedikitnya Sembilan orang warga Desa Naunu yang menyerahkan tanah seluas 2000 hektare Kepada Depnakertrans yang diperuntukan sebagai lokasi pembangunan sarana transmigrasi. (Baca Berita Sebelumnya: Kasus Sengketa Lahan Desa Naunu Siap Disidangkan)
Selain Sembilan orang warga Desa Naunu, pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Oelamasi pada 08 Mei 2019 lalu itu juga ditujukan kepada Enam Lembaga Pemerintahan, yakni Pemerintah Kabupaten Kupang, Gubernur NTT, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI – dalam hal ini Brigif 21 Komodo). (Yantho)
Discussion about this post