
Malaka, inihari.co- Kepala Desa Alas Selatan, Adam Fahik mengaku bahwa dalam melakukan pekerjaan sarana penunjang Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), PT (Pesero) Nindya Karya selaku kontraktor pelaksana lanjutan pekerjaan pembangunan tahap ketiga, tidak pernah sekalipun melaporkan tentang kegiatan proyek tesebut ke pihak desa selaku pemerintah di daerah.
Menurutnya, sejak proyek senilai Rp.93 milyar lebih itu dikerjakan, seluruh aparat Pemerintah Desa Alas Selatan termasuk Kepala Dusun (Kadus), tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan proyek tersebut. Sehingga, keberadaan pemerintah desa sebagai penanggungjawab daerah yang wajib mengetahui setiap kegiatan di wilayah desa Alas, telah diabaikan oleh PT Nindya Karya.
“Kami ini diperlakukan seakan tidak ada arti di mata mereka (PT Nindya Karya). Namun jika ada masalah apa-apa, sudah pasti kami selaku pemerintah desa yang harus turun tangan untuk menyelesaikan serta ikut bertangungjawab,” kata Adam, Kamis (10/10/2019).
Adam mengatakan, sejak Pemerintah Pusat membangun berbagai sarana dan prasaran di wilayah perbatasan Motamasin, mereka terlebih dahulu sudah mengsosialisasikan hal tersebut ke Desa sebelum Pekerjaan dimulai. “Kami selalu diinformasikan oleh pihak Kementerian, bahkan dilibatkan. Namun pada kegiatan tahap ketiga ini, walau telah berlangsung selama 3 bulan, kami tidak pernah diinformasikan oleh PT Nindya Karya. Tidak sama dengan tahap satu dan tahap 2 kemarin,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, pekerjaan lanjutan tahap ketiga yakni pembangunan fasiltas penunjang di Pintu Perbatasan Motamasin Kabupaten Malaka oleh PT Nindya Karya, kuat dugaan menggunakan material galian C Tanpa ijin alias Ilegal. (Baca: PT. NK Diduga Bangun PLBN Motamasin Pakai Material Galian C Ilegal)
Material galian C yang digunakan oleh PT Nindya Karya selaku kontraktor pelaksana, bukan material milik perusahaan yang memiliki ijin resmi dari pemerintah Kabupaten Malaka. (ON/Yantho)
Discussion about this post