
Kupang, inihari.co Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) – Dr. Febrie Ardiansyah, SH, MH, melalui Abdul Hakim selaku Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Penkum Humas), pada Selasa (11/06/2019) mengaku bahwa gelar perkara kasus dugaan korupsi pembangunan gedung NTT Fair akan segera dilaksanakan dalam minggu ini.
Saat ini tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipisus) Kejati NTT telah siap gelar perkara untuk menentukan status para saksi yang akan ditetapkan sebagai tersangka atau harus mengikuti pemeriksaan tambahan.
“Tim Penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi, diantaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek NTT Fair, dan mantan Gubernur NTT – Frans Lebu Raya beserta ajudan.
Semua alat bukti dan keterangan para saksi telah dianggap cukup oleh Penyidik. Sehingga, dengan adanya gelar perkara maka nantinya Penyidik sudah bisa memastikan status dari para saksi,” kata Abdul. (Baca Berita Sebelumnya: Puluhan Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek NTT Fair)
Menurut Abdul Hakim, dalam menetapkan tersangka pada sebuah kasus dibutuhkan minimal dua alat bukti. Sebab jika tidak cukup bukti maka orang atau tersangka bisa bebas. Untuk itu, semua perlu kesiapan yang baik, sebelum Penyidik menetapkan tersangka pada kasus tersebut. (Baca Berita Sebelumnya: Jaksa Kejati NTT Dikabarkan Mulai Lidik Dugaan Korupsi Proyek Gedung NTT Fair)
“Kami tidak bisa asal-asalan mengumumkan siapa tersangka dalam kasus NTT Fair. Masyarakat harus bersabar, sebab jika terburu-buru dalam penetapan tersangka maka hasilnya bisa fatal,” tegas Abdul.
Lebih lanjut Abdul Hakim kembali memastikan bahwa gelar perkara kasus dugaan korupsi NTT Fair akan segera dilaksanakan dalam minggu ini, dan diharapkan bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Ia menjelaskan, jika sudah ada penetapan tersangka maka langsung ditahan untuk mempercepat kerja Penyidik. Dalam tempo waktu penahanan 60 hari, Penyidik akan menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agar secepatnya diajukan ke Pengadilan sebelum habis masa tahanan. (Yantho)
Discussion about this post